Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gergaji Teralis Sel, Tujuh Napi Kabur Dari Lapas Binjai Saat Sipir Tidur

Dari informasi di lapangan, para tahanan kabur sekitar pukul 02.30 WIB. Dikabarkan, saat para tahanan kabur

Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gergaji Teralis Sel, Tujuh Napi Kabur Dari Lapas Binjai Saat Sipir Tidur
AFP/Dondi Tawatao
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Tujuh narapidana (napi) yang menghuni Blok B Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai kabur. Ketujuhnya kabur setelah berhasil menggergaji teralis besi sel.

Dari informasi di lapangan, para tahanan kabur sekitar pukul 02.30 WIB. Dikabarkan, saat para tahanan kabur, sembilan petugas lapas yang berjaga tidur.

"Saya sudah dapat informasi itu. Namun belum tahu secara pasti bagaimana kejadiannya," kata Humas Kementerian Hukum dan HAM Wilayah I Sumut, Joshua Ginting, Senin (18/12/2017).

Ditanya apakah Kemenkumham akan memeriksa para petugas jaga, ia mengaku tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan. Katanya, kasus ini meski diselidiki terlebih dahulu.

"Jangan dulu kesitu (pemeriksaan) lah. Kita kan belum tahu bagaimana yang sebenarnya. Kebetulan saya masih ada acara ini. Nanti saya kabari lagi," katanya.

Adapun tujuh tahanan kabur itu masing-masing Saifuddin (34) warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi. Saifuddin tengah menjalani hukuman delapan tahun.

Berita Rekomendasi

Abdul Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat. Yang bersangkutan terlibat kasus penadahan batang curian. Kemudian, Fahrul Azmi Nasution (35) warga Jalan H Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba.

Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Sunggal. Divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian. Roni Adianto (25) warga Desa Sei Semayang/Diski, Sunggal. Diving tiga tahun, tujuh bulan penjara kasus pencurian.

Suhelmi (45) warga Jalan Bangau, Sei Mencirim yang terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun. Dan terakhir, Rudi alias Ajun (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba.

Setelah berhasil menggergaji teralis besi sel, ketujuh narapidana ini menuju ke arah belakang sel yang merupakan bengkel dan dapur. Setelah itu, mereka memanjat tembok setinggi 3,5 meter dan melompat ke halaman lapas, kemudian melompati pagar dan kabur jalan raya.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro S mengaku sudah membentuk tim untuk melakukan pengejaran. Katanya, anggota Reskrim sudah disebar untuk mengejar para napi tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas