Bawa 'Baso Kristal' ke Polres Samarinda, Pemuda 23 Tahun Langsung Ditahan
Pemuda tersebut nekat membawa narkoba jenis sabu, seberat 5, 72 gram, yang diselundupkanya ke dalam bungkusan baso
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pemuda 23 tahun berinisial IM ini hanya bisa pasrah saat digiring ke tahanan Polresta Samarinda, Kamis (4/1) kemarin, sekitar pukul 17.30 Wita.
Pemuda tersebut nekat membawa narkoba jenis sabu, seberat 5, 72 gram, yang diselundupkanya ke dalam bungkusan baso, yang hendak diberikan kepada salah satu tahanan berinisial HA (31).
"Pelaku datang diluar jam jenguk, namun petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaanya, yang hendak diberikan kepada salah satu tahanan," ucap Kasubag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan, Jumat (5/1/2018).
Lanjut dia menjelaskan, selain mengamankan sabu, pihaknya juga mengamankan handphone, yang saat ini tengah diperiksa oleh Satreskoba Polres.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap si pembawa sabu ini. Kita akan dalami jaringanya, termasuk memeriksa riwayat percakapan di handphone," ucapnya.
Baca: Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 400 Gram Senilai Rp 1 Miliar
Ipda Danovan menghimbau kepada warga yang hendak membesuk, agar tidak membawa barang-barang yang dilarang. Terlebih, narkoba, senjata tajam, hingga handphone.
"Kalau mau berkunjung, silahkan saja. Tapi, jangan bawa benda terlarang, jangan coba-coba, karena petugas jaga pasti memeriksa keseluruhan, badan dan barang yang dibawa, kalau ketahuan, ya langsung kita proses," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.