Pengantin Baru Ditahan Gara-gara Mas Kawin Emas Palsu, Ateng Tak Sudi Jenguk Menantu di Penjara
Namun narasi indah itu hanya berlangsung singkat bagi pasangan AB (25) dan istri sahnya karena sebuah kepalsuan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN- Pernikahan harusnya jadi momentum indah bagi pasangan mempelai, maupun dua pihak keluarga untuk merajut kebahagiaan.
Namun narasi indah itu hanya berlangsung singkat bagi pasangan AB (25) dan istri sahnya karena sebuah kepalsuan.
Beberapa hari usai menikah (26/12/2017), AB ditangkap polisi pada 4 Januari 2018 karena laporan dugaan penipuan yang dialamatkan padanya.
Baca: Identitas Wanita Bercadar yang Terbunuh Terungkap, Kakak: Nyesek Dodoku Mas
Alih-alih merasakan manisnya pernikahan sebagai pengantin baru, AB kini harus bulan madu sendirian di ruang tahanan Polsek Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sang mertua, Ateng Wahyudi (47), bahkan tidak sudi menjenguk AB, menantunya yang ditahan Polsek Kebumen Polres Kebumen karena dugaan penipuan.
Ateng adalah orang tua dari gadis asal Desa Jemur, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, yang dinikahi AB.
AB dilaporkan oleh pengusaha dekor karena belum membayar biaya dekorasi perkawinan.
Kapolsek Kebumen Iptu Mardi menjelaskan, Ateng enggan menemui AB karena merasa sudah dilecehkan.
Tersangka disebut telah memberikan emas kawin imitasi saat pernikahannya dengan putrinya.
Bahkan, kata dia, untuk memuluskan misinya untuk dapat menikah dengan putrinya, AB berjanji akan membiayai perayaan pernikahan itu sebesar Rp 150 juta.
"Namun AB mengingkarinya," katanya, Senin (8/1/2018).
Atas perbuatannya itu, akhirnya AB dilaporkan ke polisi karena dugaan penipuan.
Laporan yang pertama kali masuk adalah kasus penipuan tentang emas kawin serta biaya pernikahan dari pihak pengantin wanita.
Selanjutnya, kata dia, pihak dekor juga melaporkan AB ke Polsek karena dugaan penipuan.
Pengusaha dekor Teguh Karyanto (44) merasa ditipu tersangka karena ketika ditagih selalu menghindar, atau terkesan saling lempar tanggung jawab.
"Tersangka ngomongnya itu tanggung jawab orang tuanya. Orang tuanya ngakunya tanggung jawab anak. Padahal pengusaha itu juga ditagih sama anak buahnya. Ujungnya laporan ke kami," terangnya.
Akibat perbuatan tersangka, Teguh tidak bisa menggaji empat karyawannya. Beberapa alat dekor yang disewa di rekanannya juga belum dibayar karena kasus ini.
"Ya, mungkin bagi sebagian orang uang Rp 7.350.000 tidak banyak. Namun bagi kami sangat banyak. Uang itu modal pokok kami," ucap Teguh
Setelah kejadian ini, orang tua korban akan mengurus ke Pengadilan Agama Kebumen tentang status anaknya.
Ateng menginginkan pembatalan pernikahan. Menurutnya pernikahan tidak sah karena persyaratan diingkari.(*)