Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miris, Badut Penghibur di Malang Cabuli Bocah 7 Tahun dengan Iming-iming Hadiah Permen

Cabuli bocah berusia tujuh tahun, Hri (40), warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diciduk polisi

Editor: Sugiyarto
zoom-in Miris, Badut Penghibur di Malang Cabuli Bocah 7 Tahun dengan Iming-iming Hadiah Permen
surya/ahmad amru muis
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Azi Pratas Guspitu dengan tersangka pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kecil, Jumat (12/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Cabuli bocah berusia tujuh tahun, Hri (40), warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diciduk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

Pria yang bekerja sebagai badut penghibur ini melakukan aksi bejatnya di rumahnya, Minggu (7/1/2018).

Saat itu, korban bersama anak tersangka sedang bermain.

Dengan membawa permen untuk hadiah, tersangka memanggil korban.

Korban memenuhi panggilan tersangka yang mengajaknya masuk ke dalam rumah.

"Di salah satu kamar rumah, tersangka mencabuli korban yang masih anak-anak," kata Azi Pratas Guspitu didampingi Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, Jumat (12/1/2018).

Merasa perbuatannya aman, menurut Azi Pratas Guspitu, tersangka melanjutkan perbuatannya itu dengan menyetubuhi korban yang masih anak-anak tersebut.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, korban diberi hadiah permen dan diminta pulang serta tidak boleh menceritakan apa yang dialaminya kepada siapapun.

Terungkapnya kasus tersebut, menurut Azi Pratas Guspitu, berawal dari adik korban yang melapor kepada orang tuanya ketika pulang dari kerja.

Adik korban memberitahukan kalau alat vital kakaknya berdarah.

Hal itu membuat orang tua korban terkejut dan mencari celana dalam korban.

Namun celana dalam korban tidak ditemukan.

Setelah didesak akhirnya korban mengaku telah disetubuhi tersangka.

Saat itu juga, orang tua korban tidak terima dan melapor ke UPPA Polres Malang.

Jajaran UPPA Polres Malang langsung memintakan visum korban ke Rumah Sakit dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka kami jerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tandas Azi Pratas Guspitu.

Sementara tersangka, Hri mengaku menyesal telah melakukan persetubuhan terhadap anak.
Apalagi korban merupakan teman anaknya bermain.

"Saya menyesal sudah lakukan itu, saya khilaf," tutur Hri di Mapolres Malang.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas