Penuhi Undangan Trump ke Gedung Putih Tanpa Izin, Bupati Talaud Dinonaktifkan
Sri Wahyumi diberhentikan sementara selama 3 bulan sejak tanggal ditetapkan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dinonaktifkan sementara oleh Menteri Dalam Negeri.
Kabar tersebut diketahui setelah Kementerian Dalam Negeri melayangkan surat pemberhentian sementara Bupati Talaud tersebut ke Pemprov Sulut.
Melansir Tribun Manado, Kamis (11/1/2018), Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulawesi Utara Jemmy Kuemendong mengaku telah menerima surat Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 itu.
"Surat keputusannya sudah ada nanti besok akan diserahkan ke Bupati," ujarnya kepada Tribun Manado.
Sri Wahyumi diberhentikan sementara selama 3 bulan sejak tanggal ditetapkan.
Bupati periode 2014-2019 itu diberhentikan karena mengadakan perjalanan ke luar negeri tanpa surat izin dari Kemendagri.
Sanksi yang didapat bupati cantik itu berkaitan dengan keberangkatannya ke Amerika Serikat pada 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2018.
Sebelumnya, bupati yang selalu berpenampilan modis ini telah mendapat komentar dari warganet mengenai undangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang diberikan untuknya.
Dari tulisan pengguna akun Facebook Jolly Horonis, Jumat (20/10/2017), bupati yang gemar mengendarai sepeda motor trail itu pernah diminta hadir ke Gedung Putih oleh Trump.(*)
TONTON JUGA: