Simpan Uang Palsu 50 Lembar Rp 100 Ribu, Pria di Surabaya Masuk Bui
M Fauzi (35) diringkus lantaran diduga sudah mengedarkan dan menyimpan uang palsu di rumah kosnya Jl JI Tempel Sukorejo Surabaya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya mengungkap peredaran uang palsu. M Fauzi (35) diringkus lantaran diduga sudah mengedarkan dan menyimpan uang palsu di rumah kosnya Jl Tempel Sukorejo Surabaya.
Terungkapnya adanya uang palsu di wilayah Tegalsari, bermula dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Setelah diselidiki, ternyata uang palsu berasal dari Fauzi yang kos di Jl Tempel Sukorejo.
Kamar kos pelaku pun digeledah tim Anti Bandit Polsek Tegalsari. Hasilnya, polisi menemukan uang palsu Rp 100 ribu yang disimpan di almari kamar pelaku.
Baca: Ditinggal Suami Yasinan, Wanita Ini Malah Bobo Dengan Lelaki Lain, Ini Jawaban Menohok Selingkuhan
"Kami menemukan sebanyak 50 lembar uang palsu Rp 100 ribuan. Sebanyak 49 lembar berada di atas kertas, sedang satu lembar di simpan di amplop putih," sebut Kompol David Triyo Prasojo, Kapolsek Tegalsari, Senin (15/1/2018).
Dari penyidikan yang sudah dilakukan, Fauzi mendapatkan uang palsu dari Umar dan Hadi asal Banyuwangi pada 2017. Saat itu, pelaku bertemu kedua orang temannya itu di salah satu holet di Jember.
Pelaku Fauzi kepada penyidik mengaku, menyerahkan uang Rp 6,5 juta kepada Umar dan Hadi di Jember. Saat itu dia dijanjikan mendapatkan uang palsu sebanyak 80 juta.
"Itu pengakuan dari pelaku (M Fauzi), dia diduga sudah mengedarkan atau membelanjakan uang palsu. Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini," aku David.
Fauzi sendiri menuturkan, dirinya sudah mendapatkan dan menyimpan uang palsu sejak Juli 2017 lalu. Uang palsu itu diperoleh dari temannya saat bertemu di sebuh hotel di Jember.
"Saya sudah simpan di kamar kos sejak 2017 lalu. Saya beli uang palsu Rp 6,5 juta," aku Fauzi.
Selain mengamankan uang palsu 50 lembar Rp 100 ribuan, polisi juga mengamankan alat detektor uang, 6 lembar kertas selongsong uang senilai Rp 10 juta bank BCA. Kertas itu masih dalamkeadaan lembaran kertas HVS.
Kini pelaku Fauzi langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tegalsari Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.