Dikejar Wanita, Bandit Jalanan di Surabaya Menyerah! Simak Kejadiannya
Ketika melintas di Jl Kayun, pelaku ini melihat Intan dan teman wanitanya naik motor sambil melihat HP guna mencari alamat
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua bandit jalanan, Afendi (26) dan Saiful Bahri (19) tidak berkutik ketika digulung tim Anti Bandit Polsek Genteng Surabaya. Kedua pemuda yang kontrak di Jl Sawah Pulo dan Jl Tanah Merah Surabaya diringkus setelah merampas handphone (HP).
Kedua bandit jalanan itu dibekuk lantaran merampas HP milik seorang wanita bernama Intan di Jl Kayun Surabaya, Minggu (14/1/2017) malam.
Ceritanya, Afendi dan Saiful yang berasal dari Sampang itu berencana menjambret. Keduanya keliling kota naik motor Yamaha Mio L 6367 SW dengan Saiful yang berada di depan dan Afendi membonceng. Mereka memilih jalan-jalan sepi.
Baca: Ditinggal Suami Yasinan, Wanita Ini Malah Bobo Dengan Lelaki Lain, Ini Jawaban Menohok Selingkuhan
Ketika melintas di Jl Kayun, pelaku ini melihat Intan dan teman wanitanya naik motor sambil melihat HP guna mencari alamat lewat 'google map'.
"Pelaku mendekati dan memepet motor korban dari sebelah kiri di Jl Kayun. Kemudian Afendi sebagai eksekutor merampas HP dari pegangan korban," sebut Kapolesk Genteng Surabaya, Kompol Ari Trestiawan, Selasa (16/1/2018).
Tidak ingin HP miliknya hilang, korban tancap gas mengejar pelaku. Saat mengejar, korban berteriak-teriak maling.
Teriaka tersebut mengundang perhatian pengguna Jl Kayun yang ikut mengejar. Kejadian itu akhirnya didengar tim Anti Bandit Polsek Genteng yang sedang 'Kring Serse' di Jl Pemuda, dan ikut mengejar pelaku.
"Kami bisa menangkap pelaku saat sedang kabur dari jalan Kayun," tutur Ari.
Mantan Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya ini menambahkan, dari kasus ini ikut disita motor Yamaha Mio L 6367 SW milik pelaku, dua HP merk Oppo milik korban dan pelaku.
Afendi dan Saiful kini dijebliskan ke sel tahanan Polsek Genteng. Keduanya diherat Pasal 365 KUHP tentang tindak pindana dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.