Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Telko di Bandung Bawa Ganja dan Tembakau Gorilla ke Sulsel

Mahasiswa STT Telkom Bandung SA (19) ditangkap Tim Anti Bandit Polres Gowa atas kepemilikan tembakau gorilla.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mahasiswa Telko di Bandung Bawa Ganja dan Tembakau Gorilla ke Sulsel
handover
Tim Anti Bandit Polres Gowa menangkap 7 mahasiswa akibat kepemilikan tembakau gorilla. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA- Mahasiswa STT Telkom Bandung SA (19) ditangkap Tim Anti Bandit Polres Gowa atas kepemilikan tembakau gorilla.

Dalam press release di Mapolres Gowa, Kamis (18/1/2018), SA ditangkap bersama enam pelaku lainnya.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, mengatakan para pelaku ini terdiri dari enam mahasiswa dan satu pelajar asal Gowa.

Baca: Fakta Evy dan Anaknya Minum Racun: Motifnya Asmara, 3 Anaknya Dimakamkan Berdampingan

"Mayoritas pelaku berstatus mahasiswa swasta di Makassar. Dan ada juga mahasiswa asal Telkom Bandung tapi warga Gowa," katanya.

Penangkapan para pelaku berawal dari kecurigaan Tim Anti Bandit terhadap kendaraan yang dibawa para mahasiswa tersebut di Jl. Dirgantara Kelurahan Mangalli, Pallangga 13 Januari 2018 kemarin.

Berita Rekomendasi

Saat diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti ganja dan tembakau gorilla.

Pengembangan berlanjut hingga ketujuh pelaku berhasil ditangkap.

Dari ketujuhnya, diketahui pelaku bernama Mariatno (27) berstatus mahasiswa merupakan bandar narkoba jenis ganja kering.

"Daerah distribusinya itu di Gowa dan Makassar. Dia terima pesanan lewat media sosial WhatsApp," katanya lagi.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 42 saset kecil ganja kering yang dijual dengan harga Rp 350 ribu per saset.

Juga 10 saset tembakau gorilla dengan harga jual Rp 350 ribu per saset. Empat saset besar tembakau gorilla harga jual Rp 2,5 juta.

"Katanya yang saset besar itu bisa dibayar beberapa kali kalau ada yang mau beli," tambahnya.

Selain itu, disita 4 unit handphone, uang tunai Rp 5,3 juta, jam tangan, rokok dan kertas rokok, ATM BCA dan dompet.

Para pelaku masing-masing Mariatno, MA dan RA melanggar pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 M.

Kemudian AF, FE, SA dan MDE dengan pasal yang sama ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 8 M.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas