Uang Korupsi Pengadaan Pupuk di Perhutani Diduga Mengalir ke Oknum Anggota DPR dan BIN
Uang yang diberikan sendiri oleh Siti Marwa itu merupakan hasil setoran cashback pengadaan pupuk dari vendor.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaam pupuk non organik Perum Perhutani Unit I tahun 2010-2011 dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1/2018).
Agenda sidang pemeriksaan saksi Siti Marwa atas terdakwa Heru Siswanto, mantan Kepala Perhutani unit I Jateng, Bambang Wuryanto mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani unit I Jateng dan Asep Sudrajat, mantan Direktur Utama PT Berdikari.
Siti Marwah merupakan mantan Vice Presiden PT Berdikari yang merupakan rekanan Perum Perhutani Unit I Jateng yang sudah dipidana empat tahun atas perkara terkait.
Dalam keterangan di depan majelis hakim yang diketuai M Sainal, Siti Marwah mengiyakan uang hasil korupsi tersebut sebagian mengalir ke oknum anggota DPR RI dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Uang yang diberikan sendiri oleh Siti Marwa itu merupakan hasil setoran cashback pengadaan pupuk dari vendor.
"Ada pemberian Rp 100 juta kepada anggota DPR RI saat di Palu. Saya diminta Pak Asep mengirimkan uang ke Erni untuk itu. Uang diberikan oleh Erni ke anggota DPR," kata Siti Marwa.
Siti mengatakan, aktif bernegosiasi dengan Perum Perhutani terkait cashback. "Saya turun negosiasi dan memberikan cashback ke Perhutani," katanya.
Pengakuan Siti Marwah ini dikuatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Helmi Syarif.
Menurut Helmi, ada pemberian uang Rp 25 juta ke oknum BIN dan Rp 100 juta ke Firman Subagyo, anggota DPR RI, saat kunjungan ke Palu.
"Tapi pemberian itu tidak terkait proyek pupuk Perhutani. Uangnya berasal dari cashback yang dihimpun vendor atas pengadaan pupuk," katanya.
Terdakwa Bambang mengakui menerima cashback dari Siti Marwa untuk diteruskan ke pejabat yang lain.
"Satu kali saja, sebagai uang terima kasih," kata Bambang.
Dua terdakwa lain, Asep dan Heru membantah keterangan Siti Marwah.
Asep menuturkan, tidak terlibat dalam pembahasam cashback dengan Perum Perhutani.
Asep juga menampik keterlibatannya terkait pemberiang uang kepada anggota DPR RI dan BIN.
"Keterangan saksi (Siti Marwa) ini sudah terstruktur, saya tidak pernah tahu soal pemberian ke BIN," kata Asep.
Bahkan Asep akan melaporkan terkait kesaksian Siti Marwa yang dianggap mengada ada.
"Ya, silahkan kalau mau laporkan," pungkas ketua majelis hakim, M Sainal.