Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edan, Perempuan Ini Ajak Suami Layani Seks Bertiga, Ia Tawarkan Diri Lewat Facebook

Perilaku Vera (20) yang sudah menyimpang harus menghadapi proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polretabes Surabaya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Edan, Perempuan Ini Ajak Suami Layani Seks Bertiga, Ia Tawarkan Diri Lewat Facebook
Warta Kota/Bintang Pradewo
Pasutri ini tawarkan bisnis prostitusi dengan mengajak kliennya untuk threesome 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perilaku Vera (20) yang sudah menyimpang harus menghadapi proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polretabes Surabaya.

Wanita asal Jl Tambak Wedi Baru Surabaya ini mengajak suaminya MR (24) guna memberi layanan seks threesome kepada pria hidung belang.

Dalam menjalankan aksinya, Vera ini mengunggah foto dirinya ke sosial media (medsos) Facebook (FB).

Melalui grup FB, pelaku menawarkan dirinya kepada pria hidung belang bisa melayani hubungan badan secara bertiga (thresome) dengan mengajak suaminya.

Setelah pelaku mengunggah foto dirinya di grup FB, akhirnya ada pria hidung belang yang mengajak kencan di hotel pada Senin (22/1/2018).

Setelah disepakati harga dan booking, akhirnya Vera dan Suaminya berangkat ke salah satu hotel yang berlokasi di Surabaya pusat.

"Kami menangkap pelaku saat berada di hotel bersama tamu yang memesannya. Tersangka seorang wanita, tapi dia ikut mengajak suaminya bermain seks," sebut Kapolrtabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (23/1/2018).

Berita Rekomendasi

Kepada petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Vera megaku jika sudah empat kali melayani tamu.

Terakhir kali dirinya dan suami saat ditangkap di salah satu hotel Surabaya, Senin (22/1/2018) pukul 18.00 WIB.

Rudi menjelaskan, pelaku akan dijerat tindak pidana perdagangan orang atau mempermudah perbuatan cabul sesuai dalam pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.

Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas