Edan, Perempuan Ini Ajak Suami Layani Seks Bertiga, Ia Tawarkan Diri Lewat Facebook
Perilaku Vera (20) yang sudah menyimpang harus menghadapi proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polretabes Surabaya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perilaku Vera (20) yang sudah menyimpang harus menghadapi proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polretabes Surabaya.
Wanita asal Jl Tambak Wedi Baru Surabaya ini mengajak suaminya MR (24) guna memberi layanan seks threesome kepada pria hidung belang.
Dalam menjalankan aksinya, Vera ini mengunggah foto dirinya ke sosial media (medsos) Facebook (FB).
Melalui grup FB, pelaku menawarkan dirinya kepada pria hidung belang bisa melayani hubungan badan secara bertiga (thresome) dengan mengajak suaminya.
Setelah pelaku mengunggah foto dirinya di grup FB, akhirnya ada pria hidung belang yang mengajak kencan di hotel pada Senin (22/1/2018).
Setelah disepakati harga dan booking, akhirnya Vera dan Suaminya berangkat ke salah satu hotel yang berlokasi di Surabaya pusat.
"Kami menangkap pelaku saat berada di hotel bersama tamu yang memesannya. Tersangka seorang wanita, tapi dia ikut mengajak suaminya bermain seks," sebut Kapolrtabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (23/1/2018).
Kepada petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Vera megaku jika sudah empat kali melayani tamu.
Terakhir kali dirinya dan suami saat ditangkap di salah satu hotel Surabaya, Senin (22/1/2018) pukul 18.00 WIB.
Rudi menjelaskan, pelaku akan dijerat tindak pidana perdagangan orang atau mempermudah perbuatan cabul sesuai dalam pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.
Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.