Akhir Kisah Pemimpin Begal Sadis, Sebutir Peluru Menembus Dada Kanan
Polisi dari Anti Bandit Polres Gowa pada Senin (22/1/2018) menembak mati seorang pemuda bernama Muhammad Kiran (21) alias Kiran Maulana
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Polisi dari Anti Bandit Polres Gowa pada Senin (22/1/2018) menembak mati seorang pemuda bernama Muhammad Kiran (21) alias Kiran Maulana alias Kiran.
Peluru milik polisi menembus dada kanannya saat berusaha melawan ketika pengembangan kasus di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Warga Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini merupakan pemimpin geng motor sekaligus kelompok begal bernama Mappakoe.
Di Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar dan Gowa, Mappakoe dikenal meresahkan akibat kejahatan di jalanan.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, pada tahun 2014 lalu, Kiran dikenal sering melakukan aksi penyerangan pengendara, mengancam, hingga berbuat onar lainya.
Baca: Jeritan Hati Sang Ayah yang Putrinya Tewas Usai Berhubungan Badan Dengan Pacar
Dalam menjalankan aksinya, pemuda bertato ini tak seorang diri karena dibantu kedua adiknya, yakni Aan dan Bongkeng.
"Sehingga sindikat kakak beradik ini leluasa untuk merekrut dan mengintimidasi members geng motor agar melakukan aksi-aksi yang menganggu ketertiban umum dan bahkan mulai lakukan kejahatan jalanan, " ujar Shinto, Selasa (23/1/2018).
Aan kini ditangkap polisi berdasarkan laporan kejahatan yang diterima dari masyarakat.
Upaya penangkapan pada Senin lalu, bukan kali pertama dilakukan polisi kepada Kiran.
Pada Oktober 2015 Kiran ditangkap dan ditembak kakinya karena begal pengendara sepeda motor dengan cara menendang korban saat berkendara hingga jatuh, lalu membawa kabur sepeda motornya.
Setelah Kiran ditangkap, aktivitas Mappakoe redup.
Setahun kemudian, Kiran menghirup udara bebas, lalu beraksi lagi sejak akhir 2016.
Kiran kemudian membentuk geng baru bernama B-13 untuk jambret, membegal dan mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.