Penyuap Wali Kota Tegal Non Aktif Siti Masitha Pasrah Divonis 18 Bulan
Selain hukuman penjara, Cahyo juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun, Rabu (24/1/2018).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Sulistyo menyatakan Cahyo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Cahyo Supriyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Cahyo Supriyadi selama 1,5 tahun penjara," ujar hakim Sulistiyo.
Selain hukuman penjara, Cahyo juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim, Cahyo mengaku menerima.
"Saya menerima Yang Mulia," kata Cahyo.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Kebumen Tersangka Suap dan Gratifikasi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, menyatakan meminta waktu untuk pikir pikir atas putusan hakim tersebut.
Untuk diketahui, Cahyo merupakan terdakwa penyuap Walikota Tegal non aktif, Siti Masitha.
Cahyo memberikan suap kepada Masitha sejak 2016 hingga 2017.
Total suap yang diberikan kepada Siti Masitha mencapai Rp 2,9 milyar.
Suap yang diberikan dari keuangan RSUD Kardinah dan fee proyek.