Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catut Nama Tiga Sekolah Ajukan Kredit Fiktif, Pria Ini Raup Uang Rp 831 Juta

Tim audit menemukan total 155 nasabah fiktif yang diajukan oleh tersangka yang jumlah pinjamannya mencapai Rp 831 juta

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Catut Nama Tiga Sekolah Ajukan Kredit Fiktif, Pria Ini Raup Uang Rp 831 Juta
net
Ilustrasi sidang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Perkara dugaan kredit fiktif Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Aret Sejahtera, Semarang segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Berkas perkara atas tersangka Benediktus Subiyanta itu telah dilimpahkan Jaksa Kejari Semarang ke PN Semarang.

Berkas perkara terdaftar dalam nomor register 42/Pid.B/2018/PN Smg.

Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas atas tersangka Benediktus.

"Sudah masuk. Selanjutnya ketua PN Semarang akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," ujar Noerma, Kamis (25/1/2018).

Kasus ini terjadi pada Mei 2015 hingga Juni 2017.

Berita Rekomendasi

Tersangka yang menjabat senagai Supervisor Leading di KSP itu bertugas mencari nasabah.

Baca: Nasabah Adira Kelapa Gading Bawa Pulang Mitsubishi Pajero Sport

Dia mengajukan lima komunitas untuk pengajuan kredit secara bertahap.

Mulai dari komunitas SD Pius sebanyak 13 nasabah, komunitas SD Xaverius 14 nasabah.

Lalu komunitas SD Ngijo 51 nasabah, SD Sukorejo 40 nasabah dan SD Dian Wacana 72 nasabah.

Pengajuan ini kemudian disurvey oleh saksi bernama Sapto Kurniawan.

"Dari lima komunitas hanya dua yang disurvey. Tiga tidak disurvey karena saat itu tidak ada petugas survey," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Sutardi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas