Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perawat Lecehkan Pasien, Pelaku Reka Ulang Perbuatannya Pakai Boneka Peraga

ZA (30), perawat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di National Hospital Surabaya telah ditangkap, Jumat (26/1/2018).

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - JN (30), perawat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di National Hospital Surabaya telah ditangkap, Jumat (26/1/2018).

Polisi menangkapnya saat hendak check out pada waktu usai salat subuh di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu, JN sedang bersama istrinya.

Baca: Suami Pasien Korban Pelecehan Seksual Mengamuk di Rumah Sakit

Hal itu dikatakan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, Jumat (26/1/2018).

JN sebelumnya sudah minta maaf secara langsung kepada korban atas perbuatan itu, seperti dilansir dari Tribun Jatim.

Namun, setelah itu ia kabur ke Malang dan tidak ditemukan di kediamannya di daerah Babatan Wiyung Surabaya ketika diburu polisi sejak Kamis (25/1/2018).

Berita Rekomendasi

Kini JN telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di ruang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Ia juga melakukan reka ulang adegan pelecehan pada pasien menggunakan boneka peraga.

"Masih diperiksa. Tadi ada boneka peraga," ujar Kasub Bag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, jumat (26/1/2018).

Pemeriksaan yang dijaga ketat oleh personel provos tersebut berlangsung sejak pukul 05.00 WIB usai penangkapan.

Sebanyak lima saksi juga telah diperiksa, yakni saksi korban, dokter rumah sakit, terduga pelaku, dan saksi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, wanita cantik berinisial W menangis dalam sebuah video yang diunggahnya sendiri dalam akun Instagram-nya, Rabu (24/1/2018).

Saat berada di ranjang rumah sakit ia menuturkan peristiwa pelecehan yang dialaminya, yang diduga dilakukan oknum perawat lak-laki. Saat itu, meminta si perawat pria yang dituduh perbuatan tersebut.

Kejadian itu direkam oleh suaminya, YW, yang berprofesi sebagai advokat, untuk diserahkan pada polisi sebagai materi penyelidikan. (*)

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas