Kejaksaan Tetapkan Oknum Anggota DPRK Langsa Berstatus DPO
Amirullah mendaftar sebagai calon anggota legislatif menggunakan ijazah Paket C yang belakangan terbukti palsu
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa akhirnya menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada oknum anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura, Amirullah.
DPO itu dikeluarkan karena yang bersangkutan tak memenuhi panggilan kejaksaan.
Seperti diberitakan, Amirullah diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRK Langsa pada Pemilu 2014.
Ia mendaftar sebagai calon anggota legislatif menggunakan ijazah Paket C yang belakangan terbukti palsu.
Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 48/Pid.B/2015 /PN Lgs, Amirullah divonis bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara dua bulan dan denda Rp 10.000.000 atau 1 bulan kurungan.
Ia kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca: Polda Sulut dan KPK Tangkap DPO Korupsi di Bintaro
Namun, yang bersangkutan tetap divonis bersalah dan pengadilan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Kajari Langsa, R Haikal SH MH melalui Kasipidum, Reza Rahim SH MH, kepada Serambi, Kamis (25/1), mengatakan, penetapan status DPO kepada Amirullah diterbitkan Rabu (24/1) sore.
Bersamaan dengan itu, foto Amirullah ditempelkan di tempat umum.
DPO ini juga sudah disampaikan kepada Polres Langsa dan pihak terkait lainnya seperti Sekretariat DPRK Langsa dan keluarga Amirullah.
Penetapan Amirullah sebagai DPO dilakukan kejaksaan karena yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa.
“Setelah kita layangkan surat pemanggilan dua kali, terdakwa Amirullah sepertinya tak ada niat baik hadir ke Kejaksaan guna memenuhi kewajiban menjalani putusan hukum kasus ijazah palsu yang menjeratnya,” ungkap Reza.
Ketua DPC Partai Hanura Langsa, H Ali Sadly, yang dihubungi Serambi, tadi malam, mengatakan, pihaknya sudah memproses pergantian antarwaktu (PAW) Amirullah dari anggota DPRK Langsa sejak akhir 2017.