Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cairan Rokok Elektrik Dioplos, Polisi Bekuk 4 Pelaku di Banda Aceh

Para pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Bukan hanya BBM atau gas Elpiji yang dioplos. Tapi juga cairan rokok eletrik. Polisi lantas bertindak. Hasilnya, empat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di Banda Aceh.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 356 botol cairan rokok elektrik, 8 vapor, satu alat pengolah campuran, serta 4 jeriken bahan cairan oplosan.

Keempat tersangka pengoplos dan penjual cairan rokok elektrik ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Penjualan cairan rokok oplosan ini ilegal karena tidak memiliki izin dari Badan POM.

Para pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan.(*)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas