Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Guru Honorer Remas Dada dan Cium Bibir Siswinya, Dalihnya Menghukum

Tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, A Rizki Abdul Ghani

TRIBUNNEWS.COM - Rahmat Hidayat, guru honor di SDN Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berbuat cabul terhadap anak didiknya.

Informasi itu diperoleh, melalui pengakuan seorang siswi, Desember 2017. Ia mengaku bibirnya dicium dan meremas dadanya oleh sang guru. Ternyata, siswi lainnya juga menceritakan hal serupa.

Baca: Buka Rute Baru, Garuda Indonesia Layani Turis Tiongkok ke Bali

Cerita tersebut memantik amarah orangtua korban. Tak terkecuali warga setempat yang mendengar pengakuan korban.

Rahmat yang semula asyik memberi materi pelajaran kepada anak didiknya, tak bisa berkutik, saat orangtua korban bersama warga setempat datang dan melabraknya, Sabtu (27/1/2018).

Baca: Modus Pencuri Ngaku Polisi Geledah Rumah Korban untuk Jarah Hartanya

Rekomendasi Untuk Anda

Di situ, Rahmat berdalih memberikan hukuman kepada anak didiknya.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Idit Aditya, membenarkan kejadian itu. Rahmat kemudian diamankan polisi.

Baca: Gadis Wonogiri Ini Bak Cinderella Karena Dinikahi Bule Kaya dan Tampan, Tapi Dicibir

"Tersangka kami jerat dengan pasal 82 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak," lanjutnya.

Yang bersangkutan diancam hukuman penjara 9 tahun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas