Guru Honorer Remas Dada dan Cium Bibir Siswinya, Dalihnya Menghukum
Tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, A Rizki Abdul Ghani
TRIBUNNEWS.COM - Rahmat Hidayat, guru honor di SDN Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berbuat cabul terhadap anak didiknya.
Informasi itu diperoleh, melalui pengakuan seorang siswi, Desember 2017. Ia mengaku bibirnya dicium dan meremas dadanya oleh sang guru. Ternyata, siswi lainnya juga menceritakan hal serupa.
Baca: Buka Rute Baru, Garuda Indonesia Layani Turis Tiongkok ke Bali
Cerita tersebut memantik amarah orangtua korban. Tak terkecuali warga setempat yang mendengar pengakuan korban.
Rahmat yang semula asyik memberi materi pelajaran kepada anak didiknya, tak bisa berkutik, saat orangtua korban bersama warga setempat datang dan melabraknya, Sabtu (27/1/2018).
Baca: Modus Pencuri Ngaku Polisi Geledah Rumah Korban untuk Jarah Hartanya
Di situ, Rahmat berdalih memberikan hukuman kepada anak didiknya.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Idit Aditya, membenarkan kejadian itu. Rahmat kemudian diamankan polisi.
Baca: Gadis Wonogiri Ini Bak Cinderella Karena Dinikahi Bule Kaya dan Tampan, Tapi Dicibir
"Tersangka kami jerat dengan pasal 82 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak," lanjutnya.
Yang bersangkutan diancam hukuman penjara 9 tahun.(*)