Kepala Desa di Bogor Terjaring Operasi Tangkap Tangan Polisi Minta Tambahan Biaya Pengurusan Tanah
"(Tanah) telah dibayar sebesar Rp 210 juta secara bertahap kepada terlapor saudara MS untuk biaya pembelian tanah termasuk biaya pengurusan surat-sura
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan TribunnewaBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Unit Tindak Pidana Korupsi, Polres Bogor melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah rumah makan di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada 23 Januari 2018 lalu.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan kasus tersebut merupakan kasus jual beli tanah di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca: Kapolri Akan Cari Penyebar Video Pernyatannya Soal Ormas Islam
Ia menjelaskan ketika itu terlapor kepala desa di wilayah Kabupaten Bogor berinisial MS melakukan transaksi di sebuah rumah makan.
Kejadian bermula setelah korban membeli sebidang tanah seluas 470 meter persegi melalui saudari MS selaku kades di Kabupaten Bogor.
"(Tanah) telah dibayar sebesar Rp 210 juta secara bertahap kepada terlapor saudara MS untuk biaya pembelian tanah termasuk biaya pengurusan surat-suratnya," ujarnya.
Baca: Veronika Tan Hanya Titipkan Sepucuk Surat dan Serahkan Soal Hubungannya Dengan Ahok Kepada Hakim
Namun, rupanya MS meminta tambahan biaya sebesar Rp 20 juta untuk biaya pengurusan surat-surat dengan alasan NJOP tanah naik sehingga mempengaruhi kenaikan biaya pengurusan surat-surat.
Padahal menurut pelapor berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, nilai NJOP di wilayah tersebut tidak ada kenaikan harga.
Kemudian disepakati akan ada pertemuan di RM Sentul City antara Korban dengan MS untuk pembayaran uang sebesar Rp 20 juta tersebut.
Baca: Sang Adik Tegaskan Gugatan Cerai Terhadap Veronica Tan Bukan Politik Tingkat Dewanya Ahok
Berdasarkan informasi tersebut unit Tipikor Polres Bogor melakukan penyelidikan di RM tersebut.
Ternyata benar pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 sekitar jam 13.00 WIB di rumah Makan Sentul City Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, ada pertemuan antara saksi dengan MS.
"MS telah kedapatan tertangkap tangan telah menerima uang dalam amplop sebesar Rp 20juta," katanya.
Dari penangkapan tersebut Unit Tipikor Polres Bogor menyita barang bukti Uang tunai Rp 20 juta, satu buah kalkulator, satu unit kendaraan roda empat, dan dua buku desa serta kwitansi.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 11 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta dan Pasal 12 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi," ujarnya.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Minta Tambahan Biaya Pengurusan Tanah, Kades di Bogor Kena OTT Polisi