Kayu Belian Milik Tetangga Dicuri, Tiga Pria Ini Dibekuk Polsek Meranti
Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari korban atas nama Ramli, yang telah kehilangan kayu belian sebanyak 21 batang.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Polsek Meranti berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pencurian kayu belian yakni IW di rumahnya yang berada di Dusun Meranti Hulu, Desa Meranti, Kecamatan Meranti pada Sabtu (3/2).
Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari korban atas nama Ramli, yang telah kehilangan kayu belian sebanyak 21 batang.
Kemudian anggota Polsek Meranti menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah dicek, ternyata kayu belian tersebut berada di rumah tetangga si pelapor yakni IW.
Tidak mau kehilangan jejak, Kapolsek bersama anggotanya langsung medatanggi rumah IW, dan menanyakan kayu belian tersebut.
Saat itu IW kebetulan sedang menjemur pakaian di depan rumahnya, kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Meranti untuk proses lebih lanjut.
Saat diinterogasi, IW sempat mengelak bahwa dirinya tidak ada melakukan pencurian.
"Namun ketika ditemukan dengan kawannya, IW akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kapolsek Meranti Ipda Tabroni.
Baca: Kecelakaan Bus 24 Tahun Lalu, Pria ini Hanya Bisa Berbaring di Kasur, Tubuhnya Mengeras Bagai Kayu
Dijelaskan Kapolsek, dalam melakukan aksinya IW tidak sendirian. Tetapi dibantu oleh HR dan PGT, yang keduanya merupakan warga Jentaan, Desa Selange.
Kapolsek menambahkan, pelaku IW merupakan target Polsek Meranti. Karena selama ini sangat meresahkan warga, khususnya di Dusun Meranti Hulu dan Dusun Meranti Hilir, Desa Meranti.
"Pelaku juga terkenal sangat licin dan susah ditangkap, karena biasanya sehabis melakukan pencurian langsung menghilang. Setelah sekitar tiga atau empat bulan, baru datang kembali ke Meranti," tutup Kapolsek .