Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Bangkalan Batal Memimpin Rapat Komisi karena Keburu Ditangkap Kasus Pencabulan

- Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Kasmu, batal memimpin rapat komisi pada Senin (22/1/2018).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Anggota DPRD Bangkalan Batal Memimpin Rapat Komisi karena Keburu Ditangkap Kasus Pencabulan
Kolase/Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Kasmu, batal memimpin rapat komisi pada Senin (22/1/2018).

Dia telanjur diamankan tim Kejaksaan Negeri Surabaya dibantu tim dari Kejaksaan Negeri Bangkalan saat akan masuk ke Gedung DPRD Bangkalan.

Politisi Partai Gerindra itu langsung dijebloskan ke Lapas Porong di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasmu dieksekusi setelah kejaksaan mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2645 K/P.SUS/2016, yang menyatakan bahwa dia terbukti melakukan tindak pidana pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur pada tahun 2015.

Putusan MA tersebut menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun enam bulan, serta pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Statusnya kini terpidana. Kami tangkap saat akan menggelar rapat komisi di Gedung DPRD Bangkalan siang tadi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, saat dikonfirmasi.

Pada pengadilan pertama, ujar Ketut, terdakwa sempat bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Berita Rekomendasi

Saat itu jaksa menuntutnya dengan penjara 7,5 tahun karena dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur Pasal 81 dan 82.

Jaksa lalu mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. "Selain alasan menjalankan putusan MA, eksekusi terhadap terpidana dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap panggilan kejaksaan," terang Ketut.

Baca juga: Pelajar SMP di Pekanbaru Diduga Jadi Korban Pencabulan di Sebuah Hotel

Secara terpisah, Abdul Malik, penasihat hukum terpidana Kasmu, mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan jaksa tersebut karena tanpa pemberitahuan sama sekali kepadanya.

"Saya dikabari Kasmu saat dirinya sudah berada di Lapas Porong,” ucap Malik.

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan MA tersebut.

Malik mengaku sudah mengantongi bukti baru untuk melengkapi persyaratan pengajuan peninjauan kembali.

“Kami akan ajukan peninjauan kembali dalam waktu dekat. Kami sudah mempersiapkan bukti baru,” tambah Malik.

Sebagai informasi, terpidana Kasmu ditangkap oleh Tim Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya, pada 2 Februari 2015. Saat ditangkap, Kasmu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan berusia 16 tahun.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas