Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asyik Bermain Petak Umpet, Bocah 9 Tahun di Gresik Tewas Tersengat Listrik

Riki Adi Firmansyah (9), warga Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Gresik, tewas akibat tersengat listrik saat bermain.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Asyik Bermain Petak Umpet, Bocah 9 Tahun di Gresik Tewas Tersengat Listrik
oefo.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Riki Adi Firmansyah (9), warga Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Gresik, tewas akibat tersengat listrik saat bermain.

Saat itu korban bermain petak umpet bersama teman-temannya tiba-tiba tangannya memegang tiang listrik penerangan jalan umum (PJU).

Musibah yang menimpa putra Yatman (55), warga Desa Mojotengah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik bermula saat korban pada Senin (6/2/2018), pukul 20:00 WIB, bersama teman-temannya bermain petak umpet. Korban kemudian tiba-tiba memegang tiang lampu setinggi 3 meter.

Kemudian menggoyang-goyangkan tiang lampu tersebut ternyata ada aliran listrik, sehingga korban langsung tersetrum.

Melihat kejadian tersebut teman-teman korban langsung berteriak-teriak minta tolong. Selanjutnya langsung memutuskan hubungan listrik tiang lampu melalui saklarnya.

Warga bersama orang tuanya korban membawa ke rumah sakit terdekat. Setelah diperiksa petugas medis didapatkan bahwa korban meninggal dunia karena tersengat aliran listrik tanpa ada bekas kekerasan.

Atas musibah itu, pihak keluarga menyatakan tidak menuntut kepada pihak manapun. Dan menyakini bahwa ini sudah takdir.

Berita Rekomendasi

"Pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak menuntut terhadap pihak manapun. Dan tidak berkenan dilakukan autopsi," kata Wafieq, Selasa (6/2/2018).

Kapolsek Menganti AKP Wafieq menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati mengawasi anak-anaknya yang sedang bermain.

"Kami himbau kepada orang tua agar mengawasi buah hati saat bermain. Pastikan bahwa area bermain aman dari bahaya. Termasuk aliran listrik," imbuhnya.

Sampai saat ini pihak keluarga masih berduka. Sehingga belum bisa dimintai keterangan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas