Bocah 13 Tahun di Bali Diduga Dipaksa Berhubungan Intim Oleh Pria 50 Tahun
Kasus pencabulan anak dibawah umur berhembus di Nusa Penida. Seorang bocah berinisial LS (13), diduga dicabuli oleh seorang pria
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BALI- Kasus pencabulan anak dibawah umur berhembus di Nusa Penida.
Seorang bocah berinisial LS (13), diduga dicabuli oleh seorang pria berinisial WR (50), warga Nusa Penida.
Kasus ini pun telah menjadi perbincangan di desa setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, kasus pencabulan anak dibawah umur ini sudah terjadi Kamis (25/1/2018) lalu.
Namun baru dilaporkan, Selasa (5/2/2018).
Kejadian ini bermula ketika korban bermain, namun tidak kunjung kembali ke rumah hingga larut malam.
Karena tidak kunjung pulang, keesokan harinya ibu korban pun mencari-cari korban dengan menanyakannya ke tetangga.
Bahkan, ibu korban mencari anaknya hingga larut malam, sampai akhirnya bertemu dengan terlapor (WR) sekitar pukul 21.00 Wita, Jumat (26/1/2018).
Setelah sempat menanyakan putrinya ke WR, sejam kemudian putrinya tiba-tiba pulang kerumah dan langsung tidur.
Namun keesokan harinya (27/1/2018), korban LS mengeluh sakit pada alat kelaminnya, sehingga orangtua korban memeriksakan kondisi putrinya ke Puskesmas Nusa Penida I.
Kecurigaan pun muncul, orang tua LS lalu menanyakan apa yang sebenarnya dilakukan oleh LS saat menghilang selama sehari.
Betapa kagetnya mereka, ketika LS mengaku dipaksa untuk berhubungan selayaknya suami istri oleh WR.
Mendengar pengakuan tersebut, orangtua LS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusa Penida.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Suastika membenarkan kasus tersebut.
Namun karena termasuk kasus pencabulan dibawah umur, kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polres Klungkung.
"Kasusnya ditangani di Polres," jelas Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Suastika.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Agus Dwi Wirawan belum dapat memberikan informasi rinci terkait kasus tersebut.
"Kasus tersebut masih kami sidik," ujarnya singkat. (*)