Organisasi Perawat Sebut Perawat yang Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seksual Tak Langgar Etik
PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Jatim menyebut oknum perawat RS National Hospital Surabaya yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual ter
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Jatim menyebut oknum perawat RS National Hospital Surabaya yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap pasien, tidak melanggar kode etik.
Hal ini seperti dikatakan Misutarno. S.Kep.,Ns.M.Kep, Sekretaris DPW PPNI Jawa Timur.
"Dari awal kami sudah laporkan ke Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Jatim terkait kasus ini. Dan berdasarkan kajian, ZA menjalankan sesuai tugasnya sebagai perawat," kata Misutarno, Selasa (6/2/2018).
Misutarno juga menghormati proses hukum yang berjalan, di mana saat ini polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
"Pihak kepolisian boleh mengatakan ZA sebagai tersangka, buron, atau apa yang jelas kami (bersama Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Jatim) sudah menimbang tidak ada pelanggaran," terangnya.
Pria yang akrab disapa Tarno ini juga menuturkan jika nanti sudah masuk proses persidangan, pihak organisasi keperawatan siap memberikan bukti etik yang dibutuhkan.
"Kalau soal video permohonan maaf itu, kami tidak bisa menilainya. Yang jelas sesuai proses yang sudah kami lakukan tidak ada pelanggaran dan jika diminta untuk memberikan keterangan di persidangan, akan kami siapkan," tegas Tarno