Pasutri Pengendar Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati
MU merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara sembilan bulan lalu.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penangkapan pasangan suami istri terkait kasus narkoba ternyata membongkar keterlibatan narapidana.
Hal ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap pasutri berinisial MU (37) dan RO (27) tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran AKP Fatkhurrahman menuturkan, dari hasil pemeriksaan, kedua warga Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung itu mendapat pasokan narkoba dari seorang narapidana di Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.
"Yang mengendalikan narapidana di dalam lapas. Kemudian pelaku MU yang menjalankan bisnis dan mengedarkan sabu di luar," tutur Rahman, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Selasa, 6 Februari 2018.
Menurut Rahman, MU merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara sembilan bulan lalu.
Baca: Pegawai Setjen DPR Terlibat Narkoba, Anggota Komisi III: Tes Urine Harus Dilakukan
"MU mengenal narapidana tersebut karena pernah satu kamar di dalam lapas. MU bebas duluan. Sedangkan rekannya masih mendekam di lapas," imbuhnya.
Pasutri itu merupakan bandar besar yang kerap menyuplai narkoba di wilayah Pesawaran. Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi di Desa Gebang Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Senin, 5 Januari 2018.
Pasutri tersebut akan dijerat pasal 114 sub-pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.