Oknum Kades Diamankan Usai Tertangkap Basah Lakukan Pungli Pengurusan Prona
Kepala Desa Habi, MNMi ditetapkan menjadi tersangka pemungutan uang sejumlah Rp 150.000/sertifkat atau lahan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) pengurusan sertikat tanah dalam Proyek Nasional Agraria (PRONA) di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Pulau Flores dilakukan Kepolisian Resort Sikka menemui hasilnya.
Kepala Desa Habi, MNMi ditetapkan menjadi tersangka pemungutan uang sejumlah Rp 150.000/sertifkat atau lahan.
Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP Rickson PM Situmorang, S.IK, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan marathon terhadap saksi-saksi terkena OTT, Selasa (6/2/2018) pukul 12.05 Wita di Kantor Desa Habi.
Siang itu, seorang kuasa pemilik enam sertifikat menyerahkan uang Rp 1.050.000 kepada Kepala Seksi Pelayanan, Sisilia Wilfrida, S.IP.
OTT dipimpin Kanit Tipikor, Aipda Herikson S Sitompul, bersama empat anggota, kata Rickson, bermula dari laporan masyarakat.
Baca: Polri Akan Selidiki Dugaan Pungli Sekolah Polisi di Sulawesi Selatan
Saat itu, salah seorang perangkat desa menerima uang Rp 1.050.000 dari masyarakat desa berinisial AJ untuk mendapatkan tujuh sertifikat.
Dalam OTT, lanjut Rickson, diamankan uang Rp 1.050.000 yang diterima perangkat desa, Rp 1.125.000, pembayaran adminitrasi Prona yang diperolah dari tas terlapor, satu lembar sampul sertifikat tanah dan tujuh buah sertifikat tanah.
Rickson didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas, Iptu Bobby J.Mooynafi, S.H, M.H, dan Kepala Sub Bagian Humas Iptu Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dilewatinya penyelidikan dan penyidikan marathon sejak penangkapan Selasa siang.
Menurut pengakuan saksi, kata Rickson, pungutan itu katanya untuk biaya operasional proses pengurusan sertifikat.