Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Kades Diamankan Usai Tertangkap Basah Lakukan Pungli Pengurusan Prona

Kepala Desa Habi, MNMi ditetapkan menjadi tersangka pemungutan uang sejumlah Rp 150.000/sertifkat atau lahan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Kades Diamankan Usai Tertangkap Basah Lakukan Pungli Pengurusan Prona
Pos Kupang/Egy Moa
Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP Rickson PM Situmorang, S.IK, menyampaikan penjelasan operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan sertifikat Prona di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Rabu (7/2/2017) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a

TRIBUNNEWS.COM,  MAUMERE - Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli)  pengurusan sertikat tanah dalam Proyek Nasional Agraria (PRONA) di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Pulau Flores dilakukan Kepolisian Resort Sikka menemui hasilnya.

Kepala Desa Habi, MNMi ditetapkan menjadi tersangka pemungutan uang sejumlah Rp 150.000/sertifkat atau lahan.

Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP Rickson PM Situmorang, S.IK, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan marathon terhadap saksi-saksi terkena OTT, Selasa (6/2/2018) pukul 12.05 Wita di Kantor Desa Habi.

Siang itu, seorang kuasa pemilik enam sertifikat menyerahkan uang Rp 1.050.000 kepada Kepala Seksi Pelayanan, Sisilia Wilfrida, S.IP.

OTT dipimpin Kanit Tipikor, Aipda Herikson S Sitompul, bersama empat anggota, kata Rickson, bermula dari laporan masyarakat.

Baca: Polri Akan Selidiki Dugaan Pungli Sekolah Polisi di Sulawesi Selatan

Rekomendasi Untuk Anda

Saat itu, salah seorang perangkat desa menerima uang Rp 1.050.000 dari masyarakat desa berinisial AJ untuk mendapatkan tujuh sertifikat.

Dalam OTT, lanjut Rickson, diamankan uang Rp 1.050.000 yang diterima perangkat desa, Rp 1.125.000, pembayaran adminitrasi Prona yang diperolah dari tas terlapor, satu lembar sampul sertifikat tanah dan tujuh buah sertifikat tanah.

Rickson didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas, Iptu Bobby J.Mooynafi, S.H, M.H, dan Kepala Sub Bagian Humas Iptu Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dilewatinya penyelidikan dan penyidikan marathon sejak penangkapan Selasa siang.

Menurut pengakuan saksi, kata Rickson, pungutan itu katanya untuk biaya operasional proses pengurusan sertifikat.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas