Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung yang berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Korupsi
net
ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung yang berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print-60/O.2.1/Fd.1/01/2018 tanggal 31 Januari 2018.

Penetapan status tersangka itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan buku cetak bidang sejarah purbakala tahun anggaran 2015.

"DS diduga melakukan penggelembungan atau mark up dana dalam pengadaan buku sejarah purbakala," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymond Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (8/2/2018).

Baca: Biasanya Cuma Dua Jam Tapi Josefine Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok

Dana yang dianggarkan berjumlah Rp 978.850.000, kemudian Kabid sejarah dan purbakala itu mengajukan perubahan anggaran melalui realisasi senilai Rp 10,34 miliar.

Berita Rekomendasi

Dari total dana itu, sebanyak Rp 3,56 miliar sudah dipakai untuk belanja pengadaan buku sebanyak 61.716 yang terdiri dari 18 judul.

"Penetapan harganya dilakukan sendiri sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dan harganya lebih mahal. Senilai Rp 2,95 miliar negara dirugikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP," kata Raymond Ali.

Kejati Jabar menyita aliran dana itu dari berbagai pihak, yakni dari MZM disita uang Rp 70 juta, dari IS Rp 120 juta, S senilai Rp 6,96 juta, ES senilai Rp 7 juta, HW selaku penasihat hukum DS sebesar Rp 1 miliar.

Baca: Lika-liku Hukum Tua di Minahasa Utara: Biaya Kampanye Rp 4 Miliar, Gaji Cuma Rp 2 Juta Per Bulan

Total aliran dana yang terselamatkan Rp 1,35 miliar.

Raymond Ali juga menambahkan kasus tersebut masih dalam proses pengembangan.

"Jika ada perkembangan dari kasus ini, kami akan terus memberikan informasinya," kata Raymond Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (8/2/2018).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas