Setahun Lagi Pensiun, Oknum Polantas Terekam Lakukan Pungli, Ini Kata Kapolda Sumut
Di hadapan para jurnalis, Kapolda mengaku senang dengan berbagai pemberitaan tentang jajaran Polda Sumut di media massa.
Editor: Hendra Gunawan
"Rezeki dari Yang Maha Kuasa nanti hilang ya, dari Tuhan kan, kalau ada. Ada rezeki dari Tuhan hilang ya," kata polisi tersebut.
Namun, perkataan tersebut tak mengubah pendirian si pengendara yang tetap menolak untuk menuruti perintah oknum polisi paruh baya itu.
"Nanti kau bayar 150 di pengadilan ini," rayu si polisi lagi.
Ia pun akhirnya meminta uang tambahan dalam jumlah yang tidak besar.
"Tiga puluh ribu aja enggak ada?" tanyanya.
Karena pria yang menjadi lawan bicaranya mengaku hanya punya uang senilai Rp 26 ribu, akhirnya polisi itu meminta uang dengan nominal tersebut.
Sambil memberikan tawaran tersebut, polisi itu menyalakan rokok di mulutnya.
Video kejadian di Simpang Pos Medan ini diunggah ke Facebook oleh akun bernama Finta Ruis, Senin (5/2/2018).
"Lagi enggak ada duit polisi itu. 26 ribu pun diembatnya," tulis Finta Rius.
Wakapolrestabes: Pelaku sedang Diperiksa Propam!
Wakil Kapolresatabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam pembicaraan melalui saluran telepon dengan www.tribun-medan,com, Selasa (6/2/2018) petang, menyebut telah memeriksa anggotanya tersebut.
"Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat atas terjadinya oknum anggota polisi yang terlibat dalam video itu (oknum polisi meminta uang saat menilang pengendara, red). Atas perintah Kapolrestabes Medan kepada Propam, kami sedang memeriksa yang bersangkutan. Saat ini yang bersangktuan dalam pemeriksaan," ucap AKBP Tatan.
Kepada www.tribun-medan.com, AKBP Tatan menjelaskan bahwa saat ini pelaku sudah mengakui kebenaran di rekaman tersebut.
"Dia mengakui, bahwa dalam rekaman tersebut benar dirinya, dan mengakui adanya pemeriksaan surat-surat kendaraan masyarakat (tilang). Dia juga mengakui terjadi tawar-menawar dengan masarayakat," tambahnya.
Memberikan efek jera dan peringatan kepada personel polisi lainnya, AKBP Tatan berjanji akan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai peraturan dan undang-undang.