Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edan, Suami-Istri dari Lampung Jadi Komplotan Sindikat Kejahatan Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi

- Jajaran Kepolisian Resort Kota Yogyakarta berhasil mengungkap empat pelaku sindikat kejahatan dengan modus mengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri

Editor: Sugiyarto
zoom-in Edan, Suami-Istri dari Lampung Jadi Komplotan Sindikat Kejahatan Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi
Banjarmasin Post/Faturahman
ilustrasi 

" Sudah menukar kartu, tugas pelaku satu ini selesai, ia kemudian meninggalkan korban yang masih kebingungan," terangnya.

Ketika korban masih kebingungan di depan mesin ATM, tak berselang lama, skenario kedua dimainkan.

Satu pelaku lain, pura-pura datang dan turut membantu korban.

"Pelaku skenario kedua ini bertugas bagaimana caranya mengatahui PIN korban," tuturnya.

"Pelaku pura-pura membantu dan turut memperhatikan korban saat memencet PIN. Pelaku ini hafal pola, ia mengingat dengan kecepatan matanya. Setelah tau PIN, ia kemudian pergi," imbuh dia.

Berhasil menukar kartu dan mengetahui PIN korban, pelaku kemudian tancap gas untuk menguras uang korban di mesin ATM lainnya.

"Korban mengalami kerugian hingga Rp 18 juta rupiah,"ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Muhammad Kasim Akbar Bantilan, mengatakan, skenario yang dimainkan pelaku menggasak hingga Rp 18 juta uang korban dengan cara ditarik tunai sejumlah Rp 8 juta.

"Sementara yang Rp 10 juta di transfer ke rekening teman pelaku di Jakarta. Dari rekening teman pelaku itu, kemudian ditrasfer kembali ke rekening pelaku dengan di potong 30 persen," ujarnya.

"Dipotong 30 persen, jadi yang masuk dari jakarta ke rekening pelaku tinggal Rp 7 juta. Rp 7 juta itu kemudian ditarik dan dibagi-bagi keempat pelaku,"imbuh dia.

Setelah mendapat laporan dari korban dan mempelajari pola transaksi rekening, Kompol Akbar kemudian segera bertindak cepat dengan mengumpulkan saksi-saksi dan mempelajari rekaman CCTV.

"Setelah dilakukan lidik, kami amankan keempat pelaku di dua tempat berbeda yakni di Boyolali dan Surakarta," ungkapnya.

Terhadap keempat pelaku, petugas menjerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 480 KUHP.

"Pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun, dan 480 ancaman, 4 tahun kurungan," paparnya. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas