Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sumut : JR Saragih Tidak Penuhi Syarat Maju Pilgub Sumut

JR Saragih tidak tampak menunjukkan reaksi yang menonjol setelah mendengar satu berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPU Sumut : JR Saragih Tidak Penuhi Syarat Maju Pilgub Sumut
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih (dua kiri)dan Ance Selian mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/1). Tes kesehatan tiga pasangan calon Gubernur Sumatera Utara tersebut, melibatkan sekitar 29 dokter spesialis. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Laporan Wartawan Tribun Medan  Nanda F. Batubara

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengumumkan satu berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat.

Berkas yang dimaksud KPU Sumut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut  Benget.

Amatan Tribun Medan, JR Saragih tidak tampak menunjukkan reaksi yang menonjol setelah mendengar satu berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Bahkan, sesekali ia terlihat berbincang dengan bakal pasangannya, Ance Selian. Ance duduk tepat di samping JR Saragih.

BERITA REKOMENDASI

Hingga berita ini diturunkan, KPU Sumut belum menetapkan pasangan calon, baik yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.

Baca: PKPI Menarik Dukungan dari JR Saragih? Begini Penjelasan Wakil Ketua DPW PKPI Sumut

Amatan Tribun Medan, dua dari tiga pasangan bakal calon tidak hadir pada rapat ini.

Rapat hanya dihadiri pasangan JR Saragih-Ance Selian.

Sedangkan pasangan bakal calon lainnya, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, tampak tidak berada di lokasi. 


Head to Head Pilgubsu 

Tulisan pengamat politik Sumut Shohibul Anshor Siregar pada Sabtu (10/2/2018) kemarin menuai berbagai tanggapan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas