Reklame Bergambar Bule Berbikini Resahkaan Warga, Satpol PP Langsung Lakukan Ini
Neon box ini menyalahi prosedur lantaran saat diajukan tersebut masih menggunakan materi izin yang lama dengan menampilkan gambar suasana kamar
Editor: Eko Sutriyanto
Hal ini kemudian mengundang perhatian warga lainnya hingga akhirnya pecalang desa setempat mendatangi lokasi.
Sejurusnya, sejumlah petugas Satpol PP Jembrana didampingi petugas Polsek Kota Negara datang dan akhirnya menurunkan neon box tersebut.
Pemilik tampak pasrah ketika mengetahui neon box yang baru saja dipasang akhirnya dibongkar petugas.
Perbekel Kaliakah, I Made Bagiartha mengatakan, neon box tersebut diketahui telah mengantongi izin reklame dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pemkab Jembrana dengan nomor: 53/311/SIR/DPMPTSPTK/VI/2017.
Izin reklame tersebut berlaku hingga 28 Juli 2018 mendatang.
Baca: Saat Imlek, Tukang Parkir Liar dan PKL di Surabaya Ditertibkan Satpol PP
Setelah diturunkan, terungkap neon box tersebut diduga menyalahi prosedur lantaran saat diajukan tersebut masih menggunakan materi izin yang lama dengan menampilkan gambar kamar dan suasana hotel.
"Dari informasi, gambar atau materi yang diajukan sebelumnya itu materi yang lama. Jadi ketika dipasang, gambarnya malah beda yang dari yang diajukan. Gambar ini yang diprotes warga yang akhirnya diturunkan," tandas Bagiartha ketika dikonfirmasi Jumat kemarin.
KOMENTAR