Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reklame Bergambar Bule Berbikini Resahkaan Warga, Satpol PP Langsung Lakukan Ini

Neon box ini menyalahi prosedur lantaran saat diajukan tersebut masih menggunakan materi izin yang lama dengan menampilkan gambar suasana kamar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Reklame Bergambar Bule Berbikini Resahkaan Warga, Satpol PP Langsung Lakukan Ini
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Satpol PP melakukan penertiban papan reklame di kawasan Jalan Imam Bonjol, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/11/2017). Penertiban tersebut dengan cara membongkar papan reklame yang ilegal, untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi serta untuk mendukung estetika mengembalikan trotoar sebagai ruang publik. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Hal ini kemudian mengundang perhatian warga lainnya hingga akhirnya pecalang desa setempat mendatangi lokasi.

Sejurusnya, sejumlah petugas Satpol PP Jembrana didampingi petugas Polsek Kota Negara datang dan akhirnya menurunkan neon box tersebut.

Pemilik tampak pasrah ketika mengetahui neon box yang baru saja dipasang akhirnya dibongkar petugas.

Perbekel Kaliakah, I Made Bagiartha mengatakan, neon box tersebut diketahui telah mengantongi izin reklame dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pemkab Jembrana dengan nomor: 53/311/SIR/DPMPTSPTK/VI/2017.

Izin reklame tersebut berlaku hingga 28 Juli 2018 mendatang.

Baca: Saat Imlek, Tukang Parkir Liar dan PKL di Surabaya Ditertibkan Satpol PP

Setelah diturunkan, terungkap neon box tersebut diduga menyalahi prosedur lantaran saat diajukan tersebut masih menggunakan materi izin yang lama dengan menampilkan gambar kamar dan suasana hotel.

Berita Rekomendasi

"Dari informasi, gambar atau materi yang diajukan sebelumnya itu materi yang lama. Jadi ketika dipasang, gambarnya malah beda yang dari yang diajukan. Gambar ini yang diprotes warga yang akhirnya diturunkan," tandas Bagiartha ketika dikonfirmasi Jumat kemarin.

KOMENTAR

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas