Aktivitas Tambang Ilegal Jebol Tembok Kuburan, Diduga Dikelola Oleh Oknum Kepolisian
ambruknya tembok TPU tersebut telah terjadi pada Minggu (18/2) silam, dan warga sekitar baru mengetahui hari Selasa (20/2) kemarin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Warga kawasan Lempake dibuat heboh dengan ambruknya tembok di tempat pemakaman umum (TPU) muslimin Kebon Agung, jalan Poros Lempake, RT 3, Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur.
Ambruknya tembok TPU tersebut diduga akibat adanya aktivitas penambangan ilegal yang diduga dikelola oleh oknum anggota kepolisian, berinisial Pr.
Dari informasi yang dihimpun, ambruknya tembok TPU tersebut telah terjadi pada Minggu (18/2) silam, dan warga sekitar baru mengetahui tembok itu ambruk, pada Selasa (20/2) kemarin, saat ada aktivitas pemakaman warga.
"Saya tahunya kemarin (20/2) malam, tapi jebolnya tembok kuburan terjadi pada Minggu (18/2), ada makam juga yang ketimbun, bahkan ada sudah ada lubang galian tambang didekat kuburan," ucap Maslakun (70), bendahara rukun kematian setempat, saat dijumpai di Mapolresta Samarinda, Rabu (21/2/2018).
Baca: Suasana Haru Pemakaman Kakak Ashanty, Milendaru Ikut Turun ke Liang Lahat Antar Kepergian Ayahnya
Lanjut dia menjelaskan, selama ini warga sekitar tidak mengetahui apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki izin atau tidak. Namun, pihak penambang sebelumnya tidak pernah berkomunikasi maupun izin dengan warga sekitar.
Bahkan, oknum anggota kepolisian yang diduga mengelola tambang tersebut, nekat menggali dikawasan dekat pemukiman warga, setelah mendapatkan izin dari juru kunci makam.
"Tidak ada izin dengan warga, informasinya dia (oknum polisi) izin dengan juru kunci makam. Kalau anggota polisi itu, warga kenal semua, sudah bukan rahasia lagi dia menambang," ucapnya.
Sementara itu, aktivitas tambang dilakukan pada pukul 08.00 Wita - 15.00 Wita, dan dilanjutkan pada malam harinya, dengan menggunakan sejumlah alat berat, seperti truk pengangkut, serta exavator.
"Dulu pernah saya bilang, kalau ada alat berat yang bisa menggemburkan tanah, bisa dilakukan penggemburan tanah, namun saya tidak pernah sama sekali membahas soal tambang batu bara," tuturnya.
Baca: Infrastruktur dan Tambang Sedang Bagus, Hino Pasang Target Penjualan Tinggi di Tahun 2018
Ketua RT 3, Edi Siswoyo menambahkan, aktivitas pertambangan di sekitar kawasannya memang sudah lama terjadi, namun tidak pernah izin dengan warga sekitar.
Bahkan, sebelum adanya lubang galian tambang, pengelola izin ke warga untuk pematangan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan.
"Dulu izinya untuk pematangan lahan perumahan. Dan, tambang ini menang tidak berizin. Sedangkan, kuburan ini merupakan tanah wakaf warga," ucapnya.
Dia pun berharap, agar aktivitas pertambangan dapat dihentikan, lalu meminta untuk mereklamasi kawasan tersebut, dan memperbaiki kerusakan yang ada.
"Kami maunya dikembalikan lagi kawasan tersebut, seperti sebelum adanya aktivitas tambang, tutup lubang tambangnya, karena sangat berbahaya, dan perbaiki kerusakan yang terjadi," tuturnya.