Guru SMPN 28 yang Terlibat Penggelapan Ratusan Mobil Ditangkap
Polisi juga mengamankan Victor adalah teman satu jaringan Ronatiur dalam melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 28 Medan bernama Ronatiur Verawati yang terlibat penipuan ratusan unit mobil ternyata sudah ditangkap Polsek Sunggal.
Penangkapan warga Jalan Bengawan No32, Lingkungan IX, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal ini dibenarkan Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna.
"Memang ada kami amankan. Yang bersangkutan kami tahan dalam kasus 480. Dia sebagai penadah," kata Wira, Rabu (21/2/2018) siang.
Menurut mantan Kapolsek Delitua ini, ada dua orang korban yang sudah melapor ke polsek.
Namun, ia belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait kasus yang menjerat Ronatiur.
"Ada dua orang yang kami amankan. Tapi nanti saya cek lebih lanjut dulu ke kantor. Saya khawatir salah menyampaikan informasi," ungkap Wira.
Karena sudah banyak yang menjadi korban Ronatiur, Wira meminta agar para korban segera membuat laporan sehingga, kasusnya bisa diproses dan pelaku bisa disangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Baca: Longsor di Sumedang, Renggut Nyawa Seorang Balita
"Kalau korbannya adalagi, silahkan arahkan ke polsek. Nanti biar sekalian kami data untuk diproses lebih lanjut," kata Wira.
Informasi yang beredar, satu pelaku lainnya yang diamankan Polsek Sunggal adalah Victor Marudut Marpaung.
Victor adalah teman satu jaringan Ronatiur dalam melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil.
Salah satu korbannya bernama Deddy Purwanto kehilangan mobil Avanza Veloz BK 1048 ER.
Mulanya, Deddy hendak melakukan over kredit.
Tersangka yang mendapat informasi itu datang ke rumah Deddy di kawasan Jalan Sei Batuan.
Kemudian, transaksi dilakukan dengan perjanjian pelaku akan melunasi sisa kredit yang ada.
Namun, setelah mobil diserahkan, pelaku justru menghilang. Korban yang masih punya ikatan dengan leasing dikejar-kejar karena menunggak pembayaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.