Kecelakaan Tanjakan Emen, Mekanik Bus Jadi Tersangka karena Kasih Saran Potong Selang Rem
Saif, pria berusia 46 tahun akhirnya menyandang status sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tanjakan Emen
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Saif, pria berusia 46 tahun akhirnya menyandang status sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tanjakan Emen di Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang yang menewaskan 27 orang dan belasan luka-luka.
"Tersangka baru yakni mekanik bus bernama Saif (46). Sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," ujar Kapolres Subang AKBP M Joni via ponselnya, Kamis (22/2/2018).
Status baru sebagai tersangka disematkan lantaran Saif selaku mekanik bus justru memberi saran yang akhirnya membuat bus mengalami rem blong.
Sebelum kejadian, sopir sempat melaporkan dan mengeluhkan kondisi sistem rem bus yang bermasalah. Sopir lantas menghubungi Saif untuk berkonsultasi.
"Saat itu, Saif menyuruh sopir bus untuk memotong selang dan menambal dengan baut pada salah satu rangkaian sistem pengereman dengan tujuan langkah sementara agar bus bisa tetap melaju," ujar dia.
Namun, solusi dari Saif malah melahirkan kecelakaan maut. Sistem rem tidak berfungsi dengan baik dan saat bus melewati Turunan Eman, bus melaju dengan cepat, menabrak pengendara roda dua, menabrak tebing hingga akhirnya terguling.
Baca: Kronologi yang Sebenarnya Terkait Insiden Ustaz di Tambun
"Sistem pengereman bus tidak berfungsi dan akhirnya terjadi kecelakaan tersebut," ujar M Joni.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Prahoro membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Pihaknya membantu penyidikan Polres Subang mengusut kasus tersebut.
"Jadi ada dua tersangka. Sopir dan mekanik. Kami masih terus mendalami kemungkinan bertambahnya tersangka baru dari pimpinan manajemen bus, sejauh mana keterlibatan pimpinan manajemen dalam rangkaian kecelakaan tersebut," kata Prahoro di Mapolda Jabar, Kamis (22/2/2018).
Polres Subang menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Turunan atau Tanjakan Emen di Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang yang menewaskan 27 orang dan belasan luka-luka.
Sebelumnya polisi menetapkan sopir bus, Amirudin (40) sebagai tersangka.
Mabes Polri juga telah memanggil manajemen bus pariwisata Premium Passion yang terlibat kecelakaan di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018) lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pemanggilan untuk mencari kronologi kecelakaan maut di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat.
"Sopir dan manajemen (akan) diperiksa. Kalau korban tewas, itu kan udah ada mekanisme, akan disantuni Jasa Raharja," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Ia juga menyampaikan jika ditemukan unsur kelalaian dalam investigasi polisi, siapa pun yang terlibat akan dimintai keterangan dan diproses hukum.
Selain itu, kata Iqbal, penyidik juga akan melibatkan stakeholder terkait untuk mencari tahu penyebab kecelakaan.
"Saat ini ada upaya scientific investigation yang dilakukan Polda Jawa Barat dan di-back up Korlantas Polri. Ada beberapa 'tools' dibawa dan akan melibatkan stakeholder. Secepatnya akan kita cari apa penyebabnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Joko Rudi menduga, penyebab kecelakaan bus pariwisata di Tanjakan Emen, Subang akibat adanya malfungsi sistem pengereman pada bus.
"Untuk pengecatan bekas rem, tapal batas pengereman, itu sebagai bukti stasioner yang melekat di jalan atas ban akibat adanya upaya supir melakukan penghentian kendaraan. Bisa dipastikan berarti upaya-upaya (pengereman) itu bisa dilakukan sekian lama," ujar Joko di -sela olah TKP, Minggu (11/2/2018).
Rudi menjelaskan, berdasarkan analisis sementara yang dilakukan, terdapat beberapa titik yang memperlihatkan pengemudi bus mencoba menghentikan kendaraan sebelum akhirnya bus tersebut terguling.
"Dengan batasan itu berarti yang bersangkutan (sopir) ada upaya pengereman. Itu yang menjadi permasalahan (terjadinya) kecelakaan," katanya.
Tanjakan Aman
Tanjakan Emen di Subang, Jawa Barat yang merupakan lokasi kecelakaan bus yang menewaskan puluhan orang Sabtu (10/2/2018) berganti nama menjadi Jembatan Aman.
Pergantian nama tersebut sudah disepakati Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bersama dengan Komisi IV DPRD Jawa Barat, Jasa Raharja, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) usai melakukan kunjungan pada Kamis (15/2/2018).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan pergantian nama tersebut diharapkan merupakan doa agar tidak ada lagi kecelakaan di tanjakan tersebut.
"Kami pihak pemerintah sepakat untuk mengganti nama Tanjakan Emen menjadi Tanjakan Aman. Ucapan adalah doa dan mudah-mudahan doa kita terkabul dan menjadi daerah yang bebas dari kecelakaan lalu lintas," tutur Budi melalui keterangan resminya, Kamis (15/2/2018).
Kemenhub juga akan memasang fasilitas keselamatan jalan seperti rambu chevron atau rambu pengarah tikungan, pita penggaduh (rumble strips), dan warning light di sekitar tanjakan aman.
"Pengguna lalu lintas jalan raya, utamanya kendaraan bermotor roda dua atau lebih, dapat mengatur kecepatannya agar tidak sampai terjatuh atau menabrak pagar pembatas (bila ada) pada area jalan raya yang terpasang rambu chevron ini," ungkap Dirjen Budi.
Tidak hanya Kemenhub, Kementerian PUPR melalui Puslitbang Jalan dan Jembatan KemenPUPR juga akan membangun jalur darurat atau jalur penyelamat atau escape road.
Fungsi escape road adalah mengantisipasi kendaraan yang tidak terkendali ketika di turunan misalnya akibat rem blong.
Kementerian Pariwisata dan PHRI (Persatuan Hotel Republik Indonesia) juga akan membagun tempat wisata atau hotel yang menyediakan fasilitas tempat istirahat bagi pengemudi.
"Jadi bukan hanya tempat untuk ngopi dan nongkrong sopir, tetapi tempat untuk tidur pengemudi," kata Budi.