Kecelakaan Tanjakan Emen, Mekanik Bus Jadi Tersangka karena Kasih Saran Potong Selang Rem
Saif, pria berusia 46 tahun akhirnya menyandang status sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tanjakan Emen
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Saif, pria berusia 46 tahun akhirnya menyandang status sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tanjakan Emen di Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang yang menewaskan 27 orang dan belasan luka-luka.
"Tersangka baru yakni mekanik bus bernama Saif (46). Sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," ujar Kapolres Subang AKBP M Joni via ponselnya, Kamis (22/2/2018).
Status baru sebagai tersangka disematkan lantaran Saif selaku mekanik bus justru memberi saran yang akhirnya membuat bus mengalami rem blong.
Sebelum kejadian, sopir sempat melaporkan dan mengeluhkan kondisi sistem rem bus yang bermasalah. Sopir lantas menghubungi Saif untuk berkonsultasi.
"Saat itu, Saif menyuruh sopir bus untuk memotong selang dan menambal dengan baut pada salah satu rangkaian sistem pengereman dengan tujuan langkah sementara agar bus bisa tetap melaju," ujar dia.
Namun, solusi dari Saif malah melahirkan kecelakaan maut. Sistem rem tidak berfungsi dengan baik dan saat bus melewati Turunan Eman, bus melaju dengan cepat, menabrak pengendara roda dua, menabrak tebing hingga akhirnya terguling.
Baca: Kronologi yang Sebenarnya Terkait Insiden Ustaz di Tambun
"Sistem pengereman bus tidak berfungsi dan akhirnya terjadi kecelakaan tersebut," ujar M Joni.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Prahoro membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Pihaknya membantu penyidikan Polres Subang mengusut kasus tersebut.
"Jadi ada dua tersangka. Sopir dan mekanik. Kami masih terus mendalami kemungkinan bertambahnya tersangka baru dari pimpinan manajemen bus, sejauh mana keterlibatan pimpinan manajemen dalam rangkaian kecelakaan tersebut," kata Prahoro di Mapolda Jabar, Kamis (22/2/2018).
Polres Subang menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Turunan atau Tanjakan Emen di Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang yang menewaskan 27 orang dan belasan luka-luka.
Sebelumnya polisi menetapkan sopir bus, Amirudin (40) sebagai tersangka.
Mabes Polri juga telah memanggil manajemen bus pariwisata Premium Passion yang terlibat kecelakaan di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018) lalu.