Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narapidana Kasus Narkotika Lapas Porong Sidoarjo Dituntut 13 Tahun Penjara di PN Semarang

Agus Santoso, terdakwa pengendalian peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram dituntut hukuman penjara 13 tahun.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
zoom-in Narapidana Kasus Narkotika Lapas Porong Sidoarjo Dituntut 13 Tahun Penjara di PN Semarang
Surya/Muchsin
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Agus Santoso, terdakwa pengendalian peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram dituntut hukuman penjara 13 tahun.

Agus merupakan narapidana Lapas Porong Sidoarjo, Jawa Timur yang dihukum atas kasus yang sama.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, jaksa penuntut umum menilai Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undanh nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Danang, mengatakan, pertimbangan jaksa memberikan tuntutan adalah terdakwa pernah dihukum dalam kasus narkotika.

Selain itu, Agus dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasam narkotika.

"Tuntutannya 13 tahun dikurangi masa penahanan," ujar Danang, Jumat (23/2/2018).

Berita Rekomendasi

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (28/2/2018) yang beragendakan mendengarkan pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui, Agus Santoso merupakan narapidana kasus narkotika yang ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo.

Agus mengendalikan peredaran ganja saat mendekam di sel blok A wing 3/11 Lapas Porong Sidoarjo pada Jumat (1/9/2017) lalu.

Saat itu Agus menelpon rekannya bernama Saddam yang juga menjalani persidangan di PN Semarang dalam berkas perkara terpisah.

Saddam Saddam menjenguk Agus di Lapas Porong kemudian dititipi uang Rp 10 juta untuk ditransfer ke seorang yang masih buron bernama Teuku Wan.


Tanggal 2 Oktober 2017, Agus menelpon Saddam lagi dan kembali menitipkan uang Rp 10 juta dan ditransfer melalui Bank BCA ke Teuku Wan.

Lalu pada 5 Oktober 2017, Agus kembali menelpon Saddam untuk mengambil kiriman paket kopi berisi ganja seberat 10 kilogram di Kantor Pos Erlangga, Kota Semarang.

Saddam lalu mengajak temannya, Surianto, untuk ikut ke Kota Semarang mengambil paket tersebut.

Tanggal 9 Oktober 2017, sekitar pukul 08.30, Saddam menyurih Surianto masuk ke dalam Kantor Pos Erlangga mengambil kiriman paket itu.

Saat mengambil paket inilah keduanya ditangkap oleh anggota BNNP Jateng.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas