Percepat Program Pendaftaran Tanah, Tabanan Berikan 15 Ribu Sertifikat Hak Tanah
Penyerahan dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti di Taman Pujaan Bangsa Candi Margarana, pada Jumat (23/2/2018).
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) telah membagikan 15.000 sertifikat hak tanah.
Penyerahan dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti di Taman Pujaan Bangsa Candi Margarana, pada Jumat (23/2/2018).
Dalam sambutannya Bupati Eka menyampaikan bahwa target utama acara tersebuat adalah para masyarakat adat.
“Ada 9.087 penerima sertifikat, sebagian besar sertifikat tersebut ditujukan untuk masyarakat pekraman (masyarakat adat). Sertifikat tanah tersebut diberikan secara simbolis kepada 12 warga Tabanan yang berasal dari 10 Kecamatan," ungkap Bupati Eka.
Bupati Eka menambahkan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan jumlah terbanyak.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan jumlah tertinggi di Indonesia. Total sertifikat ada 15.000 sertifikat, sebanyak 800 lembar merupakan sertifikat tanah laba pura untuk masyarakat pekraman. Dengan konfigurasi letak tanah di Kediri, Kerambitan, Marga, dan Pupuan," ujar Bupati Eka.
Sertifikat ini merupakan bagian dari program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah.
Sepanjang tahun 2017 sertifikat yang dibagikan di Tabanan merupakan hak dari warga enam kecamatan, yaitu Tabanan, Kerambitan, Selemadeg Timur, Pupuan, Marga dan Kediri.
Kecamatan terbanyak yang mengikuti PTSL di Tabanan adalah Kecamatan Marga sebanyak 2.949 pemohon atau badan di 12 desa.
Kemudian 11 desa di Kecamatan Kediri dengan 1.542 pemohon, 10 desa di Kecamatan Selemadeg Timur (1.339 pemohon), 4 desa di Kecamatan Tabanan (1.148 pemohon) dan dua desa di Kecamatan Pupuan (654 pemohon).
Pada kesempatan yang sama, turut hadir presiden Joko Widodo, dan beliau optimis program ini dapat mengurangi konflik sengketa lahan.
"Dari 1.838.503 bidang tanah yang ada di Bali, hanya 1.343.141 bidang tanah yang telah bersertifikat. Sisanya, sebanyak 495.362 bidang tanah belum bersertifikat dan hal ini dapat berpotensi konflik semua tanah. Sertifikat menjadi bukti tertulis dan berkak mendapatkan pengakuan hukum sehingga memberikan rasa aman kepada pemiliknya. Sudah tidak ada yang bisa mengklaim tanah milik orang lain, karena di sertifikat ada nama serta luas tanah tersebut," papar Jokowi.
Jokowi pun mengatakan dalam sejarah menjadi president, ini merupakan yang terbesar dan program tersebut akan menggerakkan perekonomian warga sebagai modal awal mengembangkan usaha.
“Saya juga berharap sertifikat tanah ini hendaknya digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga seperti membuat rumah makan, salon dan lain sebagainya. Jangan gadaikan sertifikat tanah Anda untuk tujuan tidak jelas," tutur Jokowi.