Kuasa Hukum Siswa SMA Negeri 1 Semarang yang Dikeluarkan dari Sekolah akan Menghadap Gubernur
Anin dan Afif dikeluarkan sepihak dari sekolah lantaran diduga melakukan penamparan saat pelaksaan kegiatan LDK OSIS
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anindya Puspita Helga Nur Fadhila saat ini masih mengurung diri di rumah.
Dia merupakan pengurus OSIS SMA Negeri 1 Semarang yang dikeluarkan dari sekolah lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap juniornya saat pelaksanaan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) pada November 2017 lalu.
Selain Anin, rekannya bernama Muhammad Afif Ashor juga dikeluarkan atas perkara yang sama.
Kepada Tribun Jateng, Anin mengatakan dia dan orangtuanya telah memasrahkan penanganan kasus ini kepada kuasa hukumnya.
"Sampai sekarang belum ada perkembangan dari pihak sekolah, kami sudah serahkan ke Om Dio (kuasa hukum) untuk bantu penanganannya," ujar Anin, Minggu (25/2/2018).
Menurut Anin, dia telah mendapat dukungan dari para orangtua siswa yang lain.
"Orangtua siswa lain kasih support," katanya.
Anin dan Afif dikeluarkan sepihak dari sekolah lantaran diduga melakukan penamparan saat pelaksaan kegiatan LDK OSIS.
Kuasa hukum Anin, Dio Hermansyah mengaku sangat menyesalkan tindakan kepala sekolah yang mengeluarkan kedua siswa.
Baca: Narapidana Kasus Narkotika Lapas Porong Sidoarjo Dituntut 13 Tahun Penjara di PN Semarang
Dio mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah terbilang otoriter.
"Siswi itu sudah kelas tiga, apakah tidak ada jalan lain. Saya dapat keterangan dari Anin, ada dua opsi pembinaan yang dilakukan pihak sekolah. Pembinaan dalam disuruh mengundurkan diri dan pembinaan luar akan diproses hukum," kata Dio.
Dio mempertanyakan apakah kepala sekolah yang merupakan seorang pendidik dibenarkan melakukan tindakan otoriter.