Mengapa Didik Baru Mengaku Setelah Seminggu Lamanya Jasad Fitri Dicor?
Setelah dicekik hingga tak bernyawa, mayat korban dimasukkan dalam bak mandi yang berukuran panjang dan lebar 1 meter dengan kedalaman 1 meter.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Fitri Anggraeni (24) korban pembunuhan oleh Didik Ponco (28) mayatnya dicor dalam bak mandi rumah milik Ponco di Desa Puguh, Kecamatan Boja, Kendal.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar mengatakan korban dibunuh dengan cara dicekik kemudian jenazahnya dimasukkan dalam bak mandi selanjutnya ditimbun oleh pasir dan dicor dengan semen.
"Korban dibunuh dengan cara dicekik dengan kain selendang lantaran tidak terima perkataan korban saat membicarakan masalah piutang," ujarnya, Jumat (23/2/2018).
Setelah dicekik hingga tak bernyawa, mayat korban dimasukkan dalam bak mandi yang berukuran panjang dan lebar 1 meter dengan kedalaman 1 meter.
"Untuk menghilangkan bau busuk mayat, tersangka melakukan pengecoran sebanyak 3 kali," ujar Aris.
Tindak Kejahatan pembunuhan itu terbongkar saat Didik Ponco tertangkap oleh kepolisian Polres Kendal karena kasus pembegalan di Desa Tampingan Boja, Jumat(23/2/2018) pagi.
"Pada Jumat siang kami menangkap tersangka, setelah diinterogasi lebih mendalam tersangka juga mengaku dirinya juga melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita dan mayatnya dicor di dalam bak mandi," ujarnya.
Seorang warga Boja, Ahmad, yang menyaksikan proses evakuasi mayat Fitri justru bertanya-tanya, kenapa pelaku tiba-tiba mengakui pembunuhan yang dilakukan.
"Saya menduga dia merasa dibayang-bayangi arwah Fitri. Semacam rasa bersalah. Karena itulah ia mengakui pembunuhan itu. Padahal kejadiannya (pembunuhan) kan sudah enam hari sebelumnya," tutur Ahmad kepada Tribun Jateng, Senin (26/2/2018).
Ia menambahkan mengenal cukup dekat dengan korban. Fitri menurutnya merupakan pribadi yang baik hati dan suka menolong.
Baca: Faizal Assegaf: Tak Setuju Sidang PK Ahok, Silakan Ajukan Proses Hukum
"Semoga arwahnya tenang," doanya.
Sebelumnya diberitakan, nasib nahas dialami oleh Fitri Angraeni (24) warga Desa Margosari, Limbangan Kabupaten Kendal.
Wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu karaoke itu menagih utang kepada Didik (28) di rumahnya di Puguh Boja Kendal.