Pasutri di Surabaya Diamankan Karena Jualan Shabu-shabu
Dua pasang suami istri (pasutri) diringkus anggota unit Reskrim Polsek Sawahan, Surabaya.
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - Dua pasang suami istri (pasutri) diringkus anggota unit Reskrim Polsek Sawahan, Surabaya.
Mereka adalah Arga (22) dan istrinya, Alda (18), serta Hadah (22) dan istrinya, Chusnul (18).
Kedua pasang suami istri tersebut telah menjalani bisnis jual beli narkotika jenis sabu sejak tiga bulan lalu.
Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut
Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo
Keempat orang itu digerebek di sebuah kamar kos milik Arga di Jalan Kupan Krajan 1, Surabaya, Jawa Timur.
Kronologi Bocah Terjepit Eskalator Pusat Perbelanjaan di Surabaya https://t.co/l4nGKzf18T
— TRIBUN Video (@VideoTRIBUN) February 26, 2018
Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko Budi mengungkapkan keempatnya diringkus usai polisi memperoleh informasi adanya transaksi narkotika di kamar kos milik seorang tersangka.
"Sebelumnya kami mendapat informasi adanya transaksi sabu di kos milik seorang tersangka, lalu kami dalami dan ternyata benar informasi tersebut," ujar Eko pada TribunJatim.com, Senin (26/2/2018).
Keemat tersangka beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Sawahan untuk diproses lebih lanjut.
"Sudah kami amankan beserta barang buktinya, sedang kami dalami untuk menguak dari mana mereka mendapatkan barang haram itu," sambungnya.
Keempat tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 98 ayat 2 dan 3 dan pasal 197 juncto 106 ayat 1 UU Ri nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Simak video di atas! (*)
Sebelumnya berita ini telah terbit di TribunJatim.com dengan judul: Jalani Bisnis Jual Beli Narkoba, Dua Pasutri Diringkus Polsek Sawahan Surabaya