Pasok Film Video Porno untuk 6 Bocah SD, Pria Ini Meronta dan Mencekik Polisi Saat Diciduk
MN pun diamankan oleh pihak kepolisian setempat pada Selasa (27/2/2018) malam.
Editor: ade mayasanto
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RUMPIN - Enam bocah pelaku pelecahan seksual terhadap temannya yang masih berusia 8 tahun diduga terpengaruh karena tontonan film porno.
Adalah lelaki berinisial MN yang disinyalir beberapa kali mengajak enam bocah tersebut menonton film porno.
Enam bocah yang masing-masing berinisial RH (11), RJ (9), VL (8), VI (6), WI (10), dan GA (6) itu diajak nonton film porno di rumah MN.
Atas dugaan tersebut, MN pun diamankan oleh pihak kepolisian setempat pada Selasa (27/2/2018) malam.
Hal itu pun dibenarkan seorang warga yang kediamannya tak jauh dari lokasi kejadian di Kampung Cikadu, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dia mengatakan bahwa ketika itu sejumlah petugas kepolisian datang mengamankan MN di kediamannya temannya.
"Waktu tepatnya saya lupa, tapi dia tidak ditangkap di rumahnya," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (28/2/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.