Wali Kota Hendi Serahkan Split Sertifikat Tanah Warga Sekitar Waduk Jatibarang
Warga Kecamatan Mijen Kota Semarang yang terkena pembebasan lahan guna Waduk Jaribarang akhirnya menerima sertifikat tanah resmi dari Pemkot Semarang.
Editor: Content Writer
Senyum bahagia bercampur haru terpancar dari sosok Maryati, seorang nenek berusia 78 tahun, warga Dusun Jatibarang RT 1 RW III, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Pasalnya, setelah 10 tahun lamanya menunggu nasib tanahnya yang terkena pembebasan lahan guna proyek Waduk Jatibarang, akhirnya Ibu Maryati beserta tujuh warga lainnya menerima sertifikat tanah resmi dari Pemerintah Kota Semarang yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Ruang VIP, Rabu (28/2/2018).
"Ya senang, inilah yang kami nanti-nanti. Tanah saya yang terkena pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Jatibarang seluas 5.200 meter. Sekarang masih 4.800 meter, termasuk sabuk hijau saya tanami sengon dan rencana mau saya buat perumahan," ungkap Maryati disela-sela acara penerimaan sertifikat.
Ia pun kagum dengan kinerja orang nomor satu di Pemkot Semarang yang biasa disapa Wali Kota Hendi beserta stafnya karena baru sebulan warga mempertanyakan nasib sertifikat tanahnya, kini sudah selesai dokumen sertifikat resminya. Warga mempertanyakan nasib sertifikat tanah mereka saat Wali Kota Hendi menggelar acara jalan sehat dan dialog di Kawasan Wisata Waduk Jatibarang, Desa Kandri, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang sebulan yang lalu.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, usai penyerahan sertifikat mengaku jika penyerahan sertifikat ini adalah bukti Pemerintah Kota Semarang memenuhi janji untuk melayani masyarakat sekitar Obyek Wisata Waduk Jatibarang yang terkena pembebasan lahan.
"Alhamdulillah bisa terealisasi. Pembebasan tanah untuk Waduk Jatibarang dimulai tahun 2008, jadi cukup banyak yang terkena pembebasan lahan. Waktu jalan sehat, kurang lebih sebulan yang lalu ada warga yang menanyakan; Pak ini saya punya tanah 1200, waktu itu yang terpakai 200 sekarang sertifikat barunya mana? Itu kemudian kita telusuri, kita telisik, Alhamdulillah bisa diketemukan ada 8 bidang, milik 8 warga yang sudah displit sama BPN dan hari ini kita serahkan," tegas Hendi.
Pemkot Semarang, menurut Wali Kota Hendi sangat memahami betul bagaimana perasaan berat seseorang yang mempunyai tanah sudah puluhan tahun kemudian digunakan pemerintah untuk kepentingan pembangunan. Namun, dengan jiwa yang besar dan kepahlawananya, mereka merelakan sebidang tanahnya demi kemajuan Kota Semarang.
"Kita memahami sekali, bahwa orang yang sudah puluhan tahun tinggal disitu, tanahnya diambil sebagian atau diambil semuanya pasti agak berat. Tapi kalau bicara kita, adalah untuk jiwa kita untuk bangsa, predikat pahlawan yang saya sebutkan tadi Insya Allah akan membuat mereka lebih ikhlas lagi. Pemerintah tidak akan mengatakan lagi namanya ganti rugi. Yang ada adalah ganti untung," ungkapnya.
Terakhir, Wali Kota Hendi menghimbau kepada seluruh warga Kota Semarang jika memiliki sebidang tanah untuk mengurus pembuatan sertifikatnya. Pasalnya, dengan kepemilikan sertifikat tanah yang sah maka jika satu saat ada persoalan terkait tanah maka akan mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah Kota Semarang. (*)