Enam Penjudi di Aceh Dieksekusi Cambuk
Enam terhukum semuanya penduduk Gunung Meriah. Masing-masing, Saprul, Nasrul, Zaini, Syahdan, Sabaruddin dan Ridha.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Enam orang pemain judi kartu domino di Kabupaten Aceh Singkil, mendapat hukuman cambuk sebanyak delapan kali, di halaman masjid agung Nurul Makmur, Singkil, Senin (5/3/2018).
Eksekusi tersebut terkesan mendadak, sebab tidak ada pemberitahuan jauh-jauh hari seperti biasanya.
Kesan dadakan juga terlihat dari warga yang menyaksikan.
Biasanya dijejali penonton, tapi kali ini yang melihat tidak sampai seratus orang. Kemudian surat pemberitahuan atau undangan baru dikeluarkan hari ini.
Enam terhukum semuanya penduduk Gunung Meriah. Masing-masing, Saprul, Nasrul, Zaini, Syahdan, Sabaruddin dan Ridha.
Barang bukti dalan perkara itu sembilan set kartu domino yang belum terpakai serta dua set kartu yang sudah dipakai.
Kemudian uang sebanyak Rp 1,1 juta yang selanjutnya uang tersebut dirampas untuk diserahkan ke Baitul Mal.
Eksekusi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Syari'ah Aceh Singkil, No. 2/JN/2018/MS-Skl.
"Menghukum terdakwa enam pelaku judi dengan uqubat ta'zir cambuk dimuka umum sebanyak sepuluh kali dengan potong masa tahanan satu bulan menjadi delapan kali cambuk," kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, saat membacakan eksekusi vonis. (*)
Artikel ini telah tayang di Serambinews dengan judul Enam Pemain Domino di Aceh Singkil Dicambuk Mendadak