Mantan Perawat National Hospital Ajukan Gugatan Praperadilan kepada Kapolrestabes Surabaya
ZA bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Selasa (6/3/2018).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien yang diduga dilakukan oleh ZA, mantan perawat National Hospital Surabaya kini memasuki babak baru.
ZA bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Selasa (6/3/2018).
Kuasa hukum ZA, M Sholeh kepada Surya mengatakan, surat gugatan praperadilan kliennya sudah disiapkan.
"Iya, nanti saya akan mendaftarkan surat gugatan praperadipan klien saya (ZA) ke PN Surabaya," kata Sholeh.
Baca: Pembantu RT Tantang Kekasihnya Balaskan Dendam kepada Mantan Majikan, Nyawa Metha pun Melayang
Menurut Sholeh, kliennya memutuskan melakukan gugatan praperadilan karena penetapan tersangka terhadap ZA oleh Kapolrestabes Surabaya dinilai penuh kejanggalan.
Diberitakan sebelumnya, ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca: Ancam Bunuh Ibu dan Dua Adiknya, Abdul Aziz Meregang Nyawa di Tangan Sang Ayah
Dia diduaga melakukan perbuatan asusila terhadap salah satu pasien wanita National Hospital Surabaya.
Bahkan, korban juga mengunggah video pengakuan dan permintaan maaf atas perbuatannya ke media sosial (medsos) dan jadi viral.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.