Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Perawat National Hospital Ajukan Gugatan Praperadilan kepada Kapolrestabes Surabaya

ZA bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Selasa (6/3/2018).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Perawat National Hospital Ajukan Gugatan Praperadilan kepada Kapolrestabes Surabaya
Tribunjatim.com/Samsul Arifin
M Sholeh selaku kuasa hukum ZA yang mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/3/2018). TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien yang diduga dilakukan oleh ZA, mantan perawat National Hospital Surabaya kini memasuki babak baru.

ZA bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Selasa (6/3/2018).

Kuasa hukum ZA, M Sholeh kepada Surya mengatakan, surat gugatan praperadilan kliennya sudah disiapkan.

"Iya, nanti saya akan mendaftarkan surat gugatan praperadipan klien saya (ZA) ke PN Surabaya," kata Sholeh.

Baca: Pembantu RT Tantang Kekasihnya Balaskan Dendam kepada Mantan Majikan, Nyawa Metha pun Melayang

Menurut Sholeh, kliennya memutuskan melakukan gugatan praperadilan karena penetapan tersangka terhadap ZA oleh Kapolrestabes Surabaya dinilai penuh kejanggalan.

Diberitakan sebelumnya, ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Berita Rekomendasi

Baca: Ancam Bunuh Ibu dan Dua Adiknya, Abdul Aziz Meregang Nyawa di Tangan Sang Ayah

Dia diduaga melakukan perbuatan asusila terhadap salah satu pasien wanita National Hospital Surabaya.

Bahkan, korban juga mengunggah video pengakuan dan permintaan maaf atas perbuatannya ke media sosial (medsos) dan jadi viral.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas