Mantan Bendahara Baitul Mal Korupsi Dana ZIS Rp 256 Juta
Mantan bendahara Baitul Mal Aceh Tenggara, MY ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Jumat (9/3/2018).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Mantan bendahara Baitul Mal Aceh Tenggara, MY ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Jumat (9/3/2018).
MY diduga melakukan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) 2015 mencapai Rp 256 juta lebih.
Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane karena diduga melakukan korupsi terhadap dana dana ZIS pegawai negeri sipil (PNS) di 11 SKPK jajaran Pemkab Agara yang dikumpulkan oleh Baitul Mal.
Baca: Pikiran Oki Tak Tenang Ingat Kecelakaan saat Isi Bensin, Ternyata Ayahnya Jadi Korban Kebakaran SPBU
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH didampingi Kasi Pidsus, M Fahmi SH, kepada Serambi, Jumat (9/3/2018) mengatakan, tersangka MY terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan penyimpangan terhadap setoran dana ZIS dari 11 SKPK-SKPK pada tahun 2015 mencapai Rp 256.335.905.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara.
"Tersangka MY akan disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh," kata Kajari Agara, Fithrah SH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.