Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bendahara Baitul Mal Korupsi Dana ZIS Rp 256 Juta

Mantan bendahara Baitul Mal Aceh Tenggara, MY ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Jumat (9/3/2018).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bendahara Baitul Mal Korupsi Dana ZIS Rp 256 Juta
net
ini gambar ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi

TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Mantan bendahara Baitul Mal Aceh Tenggara, MY ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Jumat (9/3/2018).

MY diduga melakukan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) 2015 mencapai Rp 256 juta lebih.

Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane karena diduga melakukan korupsi terhadap dana dana ZIS pegawai negeri sipil (PNS) di 11 SKPK jajaran Pemkab Agara yang dikumpulkan oleh Baitul Mal.

Baca: Pikiran Oki Tak Tenang Ingat Kecelakaan saat Isi Bensin, Ternyata Ayahnya Jadi Korban Kebakaran SPBU

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH didampingi Kasi Pidsus, M Fahmi SH, kepada Serambi, Jumat (9/3/2018) mengatakan, tersangka MY terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan penyimpangan terhadap setoran dana ZIS dari 11 SKPK-SKPK pada tahun 2015 mencapai Rp 256.335.905.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Tersangka MY akan disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh," kata Kajari Agara, Fithrah SH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas