Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah SMA

JR Saragih jadi tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah SMA
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih (kiri) memberikan penjelasan tentang proses legalisir ijazahnya, di kantor DPD Demokrat Sumut, Medan, Sumatera Utara, Senin (12/3/2018). Jopinus Ramli (JR) Saragih kembali menegaskan keyakinannya bahwa dia bersama pasangannya Ance Selian optimis akan ditetapkan menjadi calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR *** Local Caption *** 

"Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin," kata Andi.

Andi melanjutkan, JR Saragih jadi tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Seperti diketahui, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu.

Berkas Pendaftaran Cagub Disita Gakkumdu

JR Saragih (kolase/tribun timur JR Saragih)
Berita seputar JR Saragih memang terus bergulir. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu (6/3/2018) lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU atas dugaan pemalsuan leges fotokopi ijazah SMA. JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.

Baca: Legenda Chelsea Akan Berlatih Bersama PSMS Medan

Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Tapi JR Saragih kembali menggugat.

Berita Rekomendasi

Materi gugatan atas KPUD pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Surat ini menganulir pasangan JR - Ance pada klasifikasi 'tidak memenuhi syarat'.

KPUD Sumut menganulir pencalonan JR Saragih - Ance Selian. Saat pengumuman pasangan calon gubernur - wakil gubernur Sumut, 12 Februari lalu, KPUD Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih - Ance Selian. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menilai JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi.

KPUD memutuskan ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar. Dasarnya adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah Jopinus Ramli Saragih.

JR Saragih lulusan SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia lulus tahun 1990. Dan KPUD mengaku sudah mendatangi sekolah tersebut.

Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah itu sudah tutup sejak tahun ajaran 1993/1994. Adapun JR menyertakan legalisir ijazah SMA di SMA Ikhlas Prasasti yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

JR Saragih seorang pensiunan TNI. Menurutnya, gelar terakhir saat akitf TNI adalah Letnan Kolonel. Kemudian sebagai naik menjadi kolonel, sebagai pangkat kehormatan setelah menjadi bupati. JR juga memegang gelar strata 1 (S1),  magister (S2) hingga doktor (S3). Namun KPUD hanya mempersoalkan ijazah SMA-nya.

Baca: Ini Penjelasan JR Saragih Soal Pangkat Terakhirnya di TNI

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas