JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah SMA
JR Saragih jadi tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Kemudian, JR - Ance menggugat KPUD ke Bawaslu. Dalam amar putusan majelis musyawarah sengketa Pilgub 2018, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR - Ance.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menjelaskan dasar pihaknya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan JR Saragih atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Dengan demikian, pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut).
Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan melegalisir kembali ijazah SMA JR Saragih, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).
Namun putusan Bawaslu tidak otomatis meloloskan pasangan JR-Ance sebagai Cagub-Cawagub Sumut. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan bahwa JR-Ance belum tentu lolos menjadi Cagub-Cawagub.
"Bawaslu hanya mengabulkan sebagian gugatannya dan digarisbawahi, KPU masih menetapkan status Paslon tersebut TMS," ujar Benget, saat dimintai komentar melalui telepon usai putusan, Minggu (3/3/2018).