Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Penjual Kasur Diamuk Massa Karena Diisukan Jadi Penculik, Kini Diamankan Polisi

Polisi juga dipastikan telah memeriksa Rino (36) asal Purwokerto, Sohib alias Daiman (40) asal Boyolali, Supriadi (54) asal Purwokerto

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Empat Penjual Kasur Diamuk Massa Karena Diisukan Jadi Penculik, Kini Diamankan Polisi
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Jajaran Polres Nunukan telah menjemput empat pedagang yang diisukan melakukan penculikan anak di Desa Tulang, Kecamatan Sembakung Atulai, Kabupaten Nunukan.

Sebelumnya keempat pedagang asal Jawa Tengah itu diamankan di Mapolres Malinau.

“Saat ini mereka di Polres Nunukan, kami jemput dari Polres Malinau," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, AKP Ali Syuhadak, Jumat (16/3/2018).

Polisi juga dipastikan telah memeriksa Rino (36) asal Purwokerto, Sohib alias Daiman (40) asal Boyolali, Supriadi (54) asal Purwokerto dan Hariyanto (39) asal Purwokerto.

"Kami juga telah minta keterangan sama empat penjual kasur yang sempat jadi korban amuk massa,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dimaksud, belum bisa dipastikan, apakah benar telah terjadi penculikan anak seperti yang ramai dibicarakan di media sosial?

Berita Rekomendasi

Baca: Kisah Wanita Bali Meninggal Lalu Hidup Lagi, Kini Ia Mendapat Gelar Baru

“Masih abu abu. Polisi masih mendalami sejumlah fakta lapangan namun sampai saat ini info tersebut kian janggal. Banyak kejanggalan yang kami temukan. Polisi sampai saat ini masih cari korban, kami juga mencari info, ini siapa yang menyebarkan? Pokoknya kami dalami,” ujarnya.

Dia meminta masyarakat tidak gegabah mempercayai informasi yang bersumber dari media sosial sebelum memastikan kebenarannya.

“Sampai detik ini juga Polisi belum mendapatkan adanya laporan kehilangan anak atau menemukan korban penculikan di wilayah yang dibicarakan di media sosial,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi mengatakan, Polisi akan memanggil para pemilik akun facebook yang memposting penculikan anak di Kecamatan Sembakung Atulai.

"Untuk keperluan penyidikan pasti kami akan panggil. Ketika belum jelas kemudian sudah meresahkan masyarakat, itu bisa terancam penjara. Saya meminta masyarakat jangan sembarangan memposting informasi yang belum jelas," ujarnya, Kamis (15/3/2018).

Jepri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menyebarkan berita sensitif. Judul provokatif dan tidak akurat, kata dia, akan menuai berbagai opini negatif. Apalagi jika berita itu di share tentu akan menciptakan reputasi buruk dan justru menyebar fitnah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas