Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri Ditangkap Setelah Ketahuan Jual Anak di Bawah Umur Seharga Rp 500 Ribu

Polres Aceh Barat membongkar kasus prostitusi (kejahatan seksual) melibatkan anak di bawah umur pada sebuah rumah kontrakan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasangan Suami Istri Ditangkap Setelah Ketahuan Jual Anak di Bawah Umur Seharga Rp 500 Ribu
intisari
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat membongkar kasus prostitusi (kejahatan seksual) melibatkan anak di bawah umur pada sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (16/3/2018) sore.

Polisi mencokok pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat kasus tersebut.

Hingga Sabtu kemarin, pasutri yang juga tercatat sebagai warga Aceh Barat, yaitu pria Ew (43) dan wanita Ek (38) masih mendekam di sel Mapolres Aceh Barat.

Sedangkan seorang anak perempuan, yang juga warga Aceh Barat, sebut saja namanya Jingga (15), masih duduk di sekolah lanjutan pertama dikembalikan kepada orang tuanya.

Informasi diperoleh Serambi, terbongkarnya kasus tersebut setelah polisi mendapati informasi adanya praktik postitusi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di sebuah rumah kontrakan di Meulaboh.

Baca: Petugas Kesulitan Evakuasi Mayat yang Terjepit Pepohonan di Hutan Tinjomoyo

Pasutri yang diduga berperan sebagai muncikari tersebut selama ini disinyalir sebagai penyedia tempat yang sekaligus menghubungi pria hidung belang.

Berita Rekomendasi

Berawal laporan itu polisi segera bergerak ke lokasi dan membekuk pasutri serta mengamankan seorang anak perempuan di bawah umur.

Kini, pasangan Ew dan Ek sedang menjalani proses pemeriksaan.

Pengakuan tersangka dan anak yang dilibatkan dalam kasus tersebut, praktik prostitusi itu sudah berlangsung setahun di rumah kontrakan dalam salah satu desa di Kecamatan Johan Pahlawan.

Sedangkan pria hidung belang yang selalu menggunakan layanan seksual anak tersebut sudah mencapai belasan orang.

Baca: Cukup 5 Menit dan Uang Nasabah pun Terkuras

Mereka berasal dari berbagai kalangan di Aceh Barat.

Polisi masih mendalami siapa saja yang sering ‘memakai’ anak di bawah umur tersebut.

Mengenai tarif, menurut keterangan tersangka Rp 500.000.

Dari pembayaran tersebut, pasutri menerima Rp 200.000 dan Jingga kebagian Rp 300.000.

Karena melibatkan anak di bawah umur, setelah dimintai keterangan, Jingga dikembalikan kepada keluarganya.

Penyerahan anak tersebut tersebut disaksikan aparat desa.

Baca: Wakil Ketua PPP Jombang Terlihat Berbincang dengan Seorang Waria Sebelum Dia Ditemukan Tewas

Sementara kedua tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP Fitriadi yang dikonfirmasi Serambi membenarkan pihaknya berhasil membongkar praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur.

"Kasus ini masih didalami. Senin akan kita ekspose," katanya.(riz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas