Perempuan Cantik Jual Anak di Bawah Umur dan Mahasiswi Lewat Aplikasi WA
Seorang perempuan cantik yang diduga sebagai muncikari menjual tiga gadis di bawah umur kepada pemesan.
Editor: Dewi Agustina
Menurut Sugeng, modus operandi perdagangan manusia tersebut adalah pelaku menawarkan para gadis melalui whatsapp kepada pelaku yang sudah ia kenal.
Kemudian pelaku mengambil keuntungan dari tranksaksi tersebut.
"Kami langsung menggelandang keempatnya berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, satu unit ponsel, dan satu lembar bukti transaksi penginapan di hotel tersebut," ujar Sugeng.
Sementara itu, Kepala Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Suasma menambahkan saat ini pihakya masih melakukan gelar perkara.
Baca: Petugas Kesulitan Evakuasi Mayat yang Terjepit Pepohonan di Hutan Tinjomoyo
Tiga gadis itu segera diperiksa, dan tersangka muncikari ditahan.
"Kasus ini melanggar pasal 2 Undang-udang Republik Indonesia tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Suasma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.