Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Cantik Jual Anak di Bawah Umur dan Mahasiswi Lewat Aplikasi WA

Seorang perempuan cantik yang diduga sebagai muncikari menjual tiga gadis di bawah umur kepada pemesan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perempuan Cantik Jual Anak di Bawah Umur dan Mahasiswi Lewat Aplikasi WA
Istimewa
Suasana pemeriksaan terhadap empat perempuan dalam kasus perdagangan gadis belia di salah satu hotel di Salatiga, Jumat (16/3/2018). 

Menurut Sugeng, modus operandi perdagangan manusia tersebut adalah pelaku menawarkan para gadis melalui whatsapp kepada pelaku yang sudah ia kenal.

Kemudian pelaku mengambil keuntungan dari tranksaksi tersebut.

"Kami langsung menggelandang keempatnya berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, satu unit ponsel, dan satu lembar bukti transaksi penginapan di hotel tersebut," ujar Sugeng.

Sementara itu, Kepala Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Suasma menambahkan saat ini pihakya masih melakukan gelar perkara.

Baca: Petugas Kesulitan Evakuasi Mayat yang Terjepit Pepohonan di Hutan Tinjomoyo

Tiga gadis itu segera diperiksa, dan tersangka muncikari ditahan.

"Kasus ini melanggar pasal 2 Undang-udang Republik Indonesia tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Suasma.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas