DTS Pasang Cincin Nikah ke Sembilan Wanita, Kali Ini Jari Korbannya Nyaris Diamputasi
DTS yang memasang cincin secara paksa hingga bengkak, sudah melakukan perbuatannya berulang kali di sejumlah mal.
Editor: Dewi Agustina
"Cincinnya sudah patah, digunting menggunakan tang pemotong baja oleh dokter di RS Hasan Sadikin Bandung. DTS saat ini kami tahan, kami kenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun," ujar dia.
Karena perbuatan DTS dilakukan tidak sekali, ia mengimbau orang tua yang anaknya jadi korban untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Pengakuan tersangka perbuatannya sudah lebih dari sekali. Karenanya, jika ada orang tua yang anaknya bernasib seperti Sh, silakan melapor agar segera kami tindak lanjuti," ujar Yoris. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)